ANGGARAN Rp241 JUTA UNTUK PENGGEMUKAN SAPI, TAPI KANDANG KOSONG: WARGA PERTANYAKAN REALISASI DANA DESA BELLUK RAJA

SUMENEP, Kompasnusantara.id – Program Ketahanan Pangan Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp241.221.000, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, papan proyek terpampang jelas di lokasi dengan mencantumkan kegiatan Penggemukan Sapi, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan.

Tim Media Kompas Nusantara yang mendatangi lokasi di Dusun Belluk Tengah mendapati bangunan kandang yang belum sepenuhnya rampung. Lebih mencolok lagi, tidak terlihat satu ekor sapi pun di lokasi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan program bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai realisasi anggaran yang bersumber dari uang negara. Jika program penggemukan sapi benar-benar telah dilaksanakan, di manakah ternak tersebut? Jika telah dijual, di mana laporan hasil usaha, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban keuangannya? Sebaliknya, apabila pengadaan ternak belum pernah dilakukan, untuk apa anggaran sebesar Rp241 juta telah direalisasikan?

Warga menilai, keberadaan papan proyek tidak cukup menjadi bukti bahwa program telah berjalan sesuai perencanaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti fisik, dokumen pertanggungjawaban, serta keterbukaan penggunaan Dana Desa.

"Kalau memang anggarannya untuk penggemukan sapi, masyarakat berhak mengetahui berapa ekor sapi yang dibeli, dari siapa pembeliannya, berapa harga per ekor, siapa yang memelihara, kapan dijual, dan berapa keuntungan yang diperoleh BUMDes. Semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi kandang yang kosong semakin memperkuat tuntutan warga agar Pemerintah Desa Belluk Raja dan pengurus BUMDes Rizquna segera membuka seluruh dokumen pelaksanaan program kepada publik. Mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembelian ternak, laporan pemeliharaan, hingga laporan hasil usaha dan posisi keuangan BUMDes.

Program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa bukan sekadar proyek administratif. Dana tersebut merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik di lapangan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Sumenep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kecamatan Ambunten, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan, melakukan pemeriksaan terhadap realisasi program tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Kompas Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Belluk Raja dan pengurus BUMDes Rizquna terkait pelaksanaan program penggemukan sapi senilai Rp241.221.000 tersebut. Apabila pihak-pihak yang disebut memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara utuh dan proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, informasi pada papan proyek, serta keterangan masyarakat. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Yadi

Posting Komentar

0 Komentar