Ponorogo,kompasnusantara.id - 7 Desember 2024 - Pembangunan jalan rabat beton di Desa Tempuran, Kecamatan Sawu, Kabupaten Ponorogo, tahun anggaran 2023, menuai perhatian serius dari masyarakat dan pengamat. Dengan total anggaran Rp 243.708.200 untuk jalan sepanjang 420 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 0,13 meter (volume total 126 m³), terdapat dugaan kuat adanya markup harga yang signifikan.
Menurut Mas Adi, seorang kontraktor sekaligus Kepala Pengawasan Mercu Sosial Impact, harga beton dalam proyek ini mencapai Rp 1.900.000 per m³. Padahal, berdasarkan standar SNI K-225, harga beton di wilayah tersebut hanya sekitar Rp 1.100.000 per m³. "Dugaan markup-nya sangat besar. Kalau dihitung sesuai standar, seharusnya tidak sebesar itu," ujar Mas Adi.
"Kepala desa dan perangkat desa seharusnya melayani masyarakat dengan baik dan transparan, khususnya terkait anggaran. Sikap tidak transparan ini hanya menimbulkan kecurigaan," tambah Mas Adi.
Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 23, yang mengatur bahwa dana desa yang dikelola secara swakelola tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi oleh kepala desa maupun perangkatnya. Jika terbukti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Mas Adi mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Tipikor Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengambil tindakan tegas. "Dana desa itu bukan jumlah kecil, sekitar Rp 2 miliar per tahun. Jika disalahgunakan, masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.
( Red )
0 Komentar