SUMENEP, kompasnusantara.id — Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Madura untuk membahas dugaan penyimpangan dalam proses penebusan pita cukai rokok di Kabupaten Sumenep. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 35/LIPK/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
Dalam permohonannya, LIPK menilai pentingnya dialog terbuka antara lembaga pengawas masyarakat dan Bea Cukai guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta sejalan dengan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu persoalan yang disorot LIPK adalah keberadaan beberapa perusahaan rokok (PR) berizin di Sumenep yang dinilai tidak berproduksi, namun diduga tetap dapat menebus pita cukai. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan pelaku usaha yang benar-benar memproduksi rokok, tetapi justru mengalami pembatasan penebusan pita cukai.
“Dari sejumlah laporan masyarakat, kami menemukan adanya dugaan penebusan pita cukai oleh PR yang tidak memiliki aktivitas produksi. Sementara PR yang aktif dan memiliki tenaga kerja justru dibatasi,” ujar LIPK dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bea Cukai Madura.
Selain dugaan penyimpangan tersebut, LIPK juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penindakan terhadap perusahaan rokok yang tidak berproduksi. Mereka menilai, dalam dua tahun terakhir terdapat indikasi tebang pilih terkait pencabutan izin maupun langkah penertiban yang dilakukan Bea Cukai.
LIPK menegaskan bahwa dugaan ketidakadilan dalam proses penebusan pita cukai berpotensi merugikan pelaku usaha lokal, memengaruhi stabilitas industri rokok kecil, serta dapat berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, mereka meminta agar audiensi segera dijadwalkan untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan berdasarkan data.
Permohonan audiensi tersebut turut ditembuskan kepada Kanwil DJBC Jawa Timur I di Sidoarjo dan Menteri Keuangan RI sebagai bentuk transparansi dan pengawasan berlapis.
LIPK berharap pertemuan tersebut dapat menjadi momentum klarifikasi, evaluasi, dan penguatan pengawasan, sehingga kebijakan cukai di Madura dapat berjalan lebih adil dan tidak merugikan industri lokal.
(Team)

0 Komentar