SUMENEP, KompasNusantara.id – Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep diduga melakukan aktivitas yang tidak pantas saat jam kerja. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya foto di media sosial yang diambil pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 09.33 WIB, di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam foto yang beredar, tampak beberapa pria mengenakan atribut dinas duduk santai di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Mustika, Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Mereka terlihat fokus pada layar telepon genggam masing-masing. Warga menduga ponsel tersebut digunakan untuk melakukan transaksi judi togel secara daring.
Waktu pengambilan gambar yang masih dalam jam aktif pelayanan publik memicu reaksi masyarakat. Terlebih, peristiwa tersebut terjadi pada bulan suci Ramadhan, saat ASN diharapkan menjaga kedisiplinan dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kalau memang benar itu dilakukan saat jam kerja, tentu sangat mencoreng nama baik ASN. Apalagi di bulan Ramadhan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berpotensi Langgar Aturan Disiplin
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f. ASN juga dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan.
Selain itu, pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Aturan mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran disiplin jam kerja dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga hukuman sedang atau berat apabila dilakukan berulang atau berdampak serius. Sanksi berat dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
Sementara itu, ketentuan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) maksimal dua hari dalam seminggu tetap mengharuskan ASN menjaga produktivitas dan berada dalam pengawasan atasan. Aktivitas di luar tugas kedinasan, terlebih jika berkaitan dengan dugaan praktik perjudian, tetap berpotensi melanggar disiplin dan hukum yang berlaku.
Desakan Penindakan
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan transparan. Penegakan disiplin dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi aparatur lainnya serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik perjudian yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai identitas oknum ASN maupun sanksi yang akan dijatuhkan. Publik berharap ada tindakan tegas demi menjaga marwah dan integritas aparatur pemerintah.
(Red/Tim)


0 Komentar