SUMENEP,kompasnusantara.id– Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini melibatkan korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Tiga pelaku telah diamankan, sementara lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 7 Desember 2024. Tersangka yang telah diamankan adalah RM (38), OF (15), dan RQ (18), ketiganya merupakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Saat itu, korban bersama temannya, R, baru selesai salat subuh dan berjalan-jalan melewati lokasi kejadian.
“Korban bertemu dengan sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras. Para pelaku menghentikan korban, lalu tanpa alasan yang jelas langsung memprovokasi dan mengajak berkelahi,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.
Korban dikeroyok oleh beberapa pelaku hingga tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri atas, luka di siku kanan, pergelangan tangan kanan, serta jari kaki kiri.
Penangkapan Pelaku
Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob Polres Sumenep menangkap tersangka RM di rumahnya yang berlokasi di Dusun Tega, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Dua pelaku lainnya, OF dan RQ, juga diamankan di lokasi berbeda.
“Tersangka OF tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Saat ini, proses diversi sedang dilakukan sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tambahnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju hitam bertuliskan "GIRAC" dan satu celana abu-abu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, Polres Sumenep masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. "Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku dapat diamankan," tegas Kompol Trie Sis Biantoro.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial, memicu kemarahan masyarakat. Polres Sumenep berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional demi memberikan keadilan kepada korban.
(AS PA2GAUL)

0 Komentar