SUMENEP,Kompasnusantara.id – Dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha pemotongan ayam di Kabupaten Sumenep menuai perhatian publik. Pasalnya, limbah yang diduga berasal dari usaha tersebut dilaporkan mengalir ke lahan tembakau milik warga hingga menyebabkan tanaman layu bahkan mati.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi selama hampir sepuluh tahun tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha Mukti Meat, Haji Dolla. Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran.
"Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi," ujar Haji Dolla.
Ia menjelaskan, kebocoran itu mengakibatkan limbah meluber hingga menggenangi lahan pertanian di sekitar lokasi.
Saat ditanya mengenai dokumen lingkungan, Haji Dolla menyampaikan bahwa usaha pemotongan ayam miliknya telah beroperasi sejak tahun 2016. Menurut pengakuannya, selama menjalankan usaha tersebut petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep telah dua kali datang melakukan pengecekan.
Namun hingga kini, dokumen lingkungan yang dipersyaratkan disebut belum selesai diurus.
Haji Dolla mengaku pernah diminta mengurus dokumen lingkungan dengan perkiraan biaya mencapai Rp200 juta. Karena keterbatasan biaya, ia meminta waktu untuk mempersiapkan dana tersebut sehingga proses pengurusan belum terealisasi.
DLH Sumenep Masih Lakukan Pengecekan
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep pada Rabu (6/8/2026) dan menemui Kepala DLH, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si.
Anwar menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih akan memeriksa data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.
"Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu," katanya.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan pertanian warga.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait status dokumen lingkungan usaha tersebut, hasil pengawasan yang pernah dilakukan, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, berbagai pertanyaan juga bermunculan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi sejak 2016. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana atau penyalahgunaan kewenangan, sehingga seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, termasuk hasil investigasi DLH serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak.
(Red/As-pgl)

0 Komentar