Dugaan Balas Dendam Berujung Brutal, Santri Dianiaya hingga Harus Operasi: Ada Apa di Balik Tembok Pesantren?

 

Sumenep – kompasnusantara.idDunia pendidikan berbasis pesantren kembali tercoreng. Insiden dugaan penganiayaan brutal yang terjadi di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqien, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, memantik kemarahan publik. Kasus ini bukan sekadar perkelahian biasa antar santri, melainkan diduga kuat berkaitan dengan praktik senioritas dan balas dendam yang selama ini luput dari pengawasan.

Korban, seorang santri yang akrab disapa Rizal (juga disebut Faizal dalam sejumlah keterangan), dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani tindakan operasi. Luka memar parah di bagian mata menjadi bukti nyata kekerasan fisik yang dialaminya.

Ironisnya, pelaku yang disebut-sebut bernama Royhan merupakan sesama santri di lingkungan pondok. Dugaan sementara, aksi kekerasan tersebut dilakukan secara sengaja, bahkan mengarah pada motif balas dendam dan dominasi senior terhadap junior.

Dugaan Sistem yang Membiarkan Kekerasan

Peristiwa yang terjadi pada Senin, April 2026 itu menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah pengawasan internal pesantren benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap praktik kekerasan?

Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) ikut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap penerapan sistem ta’zir (sanksi disiplin di pesantren), yang dikhawatirkan disalahgunakan menjadi legitimasi kekerasan fisik.

“Jangan sampai dalih pendisiplinan berubah menjadi ruang bebas bagi tindakan penganiayaan,” tegasnya.

Unsur Pidana Kuat, Aparat Harus Turun

Dari sisi hukum, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan pemukulan dan penendangan yang mengakibatkan luka serius memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP:

  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan biasa

  • Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat (ancaman hingga 8 tahun penjara)

  • Pasal 353 KUHP: Jika terbukti berencana

Dengan adanya unsur kesengajaan, akibat luka berat, serta dilakukan tanpa alasan sah, kasus ini berpotensi masuk kategori penganiayaan berat.

Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Orang tua santri dikabarkan tengah bersiap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum guna menuntut keadilan atas penderitaan yang dialami anaknya.

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan jika kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak ditangani secara transparan dan tegas.

Alarm Keras untuk Dunia Pesantren

Kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh lembaga pendidikan berbasis asrama, khususnya pesantren. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan akhlak justru tercoreng oleh praktik kekerasan yang diduga berlangsung di dalamnya.

Jika benar ada unsur pembiaran, maka bukan hanya pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak pengelola yang lalai dalam menjamin keselamatan santri.

Pertanyaannya kini: beranikah pihak pesantren membuka fakta sebenarnya, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti insiden-insiden sebelumnya?

H. Yadi

Posting Komentar

0 Komentar