Hendak Kabur Naik Bus, Terduga Pelaku Pembacokan Lansia di Guluk-Guluk Berhasil Dibekuk Polisi

 

SUMENEP,kompasnusantara.id– Aksi cepat jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang lansia di Kecamatan Guluk-Guluk. Seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke luar Pulau Madura dengan menumpangi bus antarkota.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).

"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, anggota kami bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengamankan tersangka F. Kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota yang mengarah ke luar Madura. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang. Berkat bantuan Unit Resmob Polres Sampang, bus yang ditumpangi tersangka berhasil dihentikan di wilayah Kabupaten Sampang," ujar Kapolsek.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian kembali bersama beberapa orang lainnya.

Perselisihan yang terjadi berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Korban, Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet di tangan kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar