SUMENEP | kompasnusantara,id– Dugaan pencurian lima ekor ayam di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berakhir dengan diamankannya dua pria oleh warga sebelum akhirnyan diserahkan kepada personel Polsek Manding, Polresta Sumenep, Minggu (26/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Giring Barat, RT 05/RW 01, Desa Giring, Kecamatan Manding. Aksi kedua terduga pelaku diduga dipergoki langsung oleh keluarga korban saat hendak membawa kabur ayam milik warga.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB mengenai adanya dua orang yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika keluarga korban sedang mandi. Saat itu mereka mendengar suara ayam yang mencurigakan dari luar rumah. Setelah dicek, terlihat dua orang diduga sedang mengambil lima ekor ayam milik korban.
Mengetahui hal tersebut, istri korban langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Korban diketahui bernama Suparto (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Sementara dua orang yang diamankan masing-masing berinisial P.H. dan D.K., yang keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Manding segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata para saksi, mengamankan kedua terduga pelaku, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Manding. Penyidik terus mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(As-papagaul)

0 Komentar