Tulungagung, kompasnusantara.id – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi tersier melalui sistem padat karya. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini diharapkan mampu memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, meningkatkan produktivitas hasil panen petani, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.
Dalam pelaksanaannya, program ini dikerjakan oleh kelompok masyarakat, salah satunya Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Ketua HIPPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sementara dana program ditransfer langsung ke rekening kelompok penerima. Di Kabupaten Tulungagung sendiri tercatat sekitar 23 desa memperoleh bantuan program P3-TGAI.
Namun, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Beberapa Ketua HIPPA yang ditemui mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan pemerintah desa tanpa memahami secara utuh mekanisme administrasi maupun rincian anggaran proyek.
"Saya hanya disuruh kerja, Pak. Semuanya Pak Kades," ujar salah seorang Ketua HIPPA kepada wartawan.
Ketua HIPPA lainnya mengaku mengetahui nilai proyek, namun tidak pernah diberikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Ini saya yang langsir, Pak. Biayanya besar karena tidak dikasih biaya langsir," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab berdasarkan ketentuan teknis P3-TGAI, biaya pengangkutan atau langsir pada umumnya tercantum dalam RAB apabila memang menjadi kebutuhan pekerjaan.
Temuan lain datang dari seorang kepala desa di Tulungagung yang mengaku memilih tidak mengikuti program tersebut.
"Saya tidak mengambil proyek P3-TGAI karena ada potongan 30 persen," ujarnya.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukan pemotongan dana sebelum pencairan, melainkan setelah dana proyek masuk 100 persen ke rekening kelompok, sebagian dana kemudian disebut harus diserahkan kepada pihak tertentu yang disebut sebagai "pengepul". Pernyataan ini merupakan pengakuan narasumber yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Seorang aktivis di Kabupaten Tulungagung juga mempertanyakan mekanisme pengajuan program tersebut. Menurutnya, sejumlah Ketua HIPPA mengaku mengajukan proposal melalui instansi pengairan daerah, bukan langsung kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai pelaksana teknis pemerintah pusat.
Aktivis tersebut menilai pola yang berkembang mengingatkan masyarakat pada perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur yang pernah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
"Kalau melihat keterangan beberapa Ketua HIPPA dan kepala desa, pola yang muncul patut menjadi perhatian. Jangan sampai program yang seharusnya untuk kesejahteraan petani justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu," ujarnya.
Meski demikian, penting ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih berupa informasi dan keterangan dari sejumlah narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit, klarifikasi, dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Tulungagung apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Program P3-TGAI pada hakikatnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan irigasi berbasis swakelola. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh : Redaksi

0 Komentar