SUMENEP,Kompas Nusantara.id – Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengamankan pria berinisial M (33) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
M diamankan petugas pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar rumah warga yang berada di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika beserta alat hisap tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Anwar.
Setelah diamankan, M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan perkara tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan. Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, hingga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Warga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika.
(As-papagaul)

0 Komentar