SUMENEP,kompasnusantara.id – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Medelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelaksanaan proyek yang menyimpang dari perencanaan awal. Proyek yang dibiayai negara untuk meningkatkan jaringan irigasi bagi petani itu diduga tidak dibangun dari titik nol sebagaimana hasil kesepakatan, melainkan justru dikerjakan di atas saluran irigasi yang telah ada. 29/07/2026
Ironisnya, pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan material lama atau material bekas yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis. Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan proyek tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, tetapi juga dapat menghilangkan tujuan utama program, yakni memperluas jangkauan layanan irigasi bagi lahan pertanian.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, anggaran P3-TGAI sejatinya dialokasikan untuk memberikan manfaat nyata kepada petani melalui pembangunan atau peningkatan jaringan irigasi secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), bukan sekadar mempercantik saluran yang sudah ada tanpa nilai tambah yang signifikan.
"Sejak awal yang disampaikan kepada masyarakat, pembangunan akan dimulai dari titik nol agar air dapat menjangkau sawah yang selama ini belum terlayani. Faktanya sekarang pekerjaan justru berada di saluran lama. Bahkan kami menduga material yang dipakai sebagian merupakan material bekas. Kalau benar demikian, untuk apa anggaran negara dihabiskan?" ujar salah seorang perwakilan kelompok tani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut, Kepala Desa Medelan mengaku tidak mengetahui adanya perubahan lokasi pekerjaan maupun dugaan penggunaan material lama.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Bagaimana mungkin sebuah proyek pemerintah yang berada di wilayah desa dapat berjalan tanpa sepengetahuan kepala desa? Siapa yang mengambil keputusan mengubah lokasi pekerjaan? Siapa yang mengawasi pelaksanaan di lapangan? Dan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan yang disetujui?
Berbagai pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang menilai adanya indikasi lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
P3-TGAI merupakan program yang mengedepankan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Seluruh tahapan pekerjaan seharusnya mengacu pada dokumen perencanaan, gambar teknis, spesifikasi material, serta hasil musyawarah kelompok penerima manfaat. Setiap perubahan lokasi maupun metode pelaksanaan pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Sumenep menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila benar terjadi pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan atau penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi, maka aparat berwenang harus segera turun melakukan pemeriksaan.
"Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani justru berubah menjadi proyek yang menguntungkan pihak tertentu. Jika ditemukan penyimpangan terhadap spesifikasi teknis maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dokumen perencanaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat mendesak instansi teknis, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian lokasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan, kualitas konstruksi, asal-usul material yang digunakan, volume pekerjaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut masih berdasarkan keterangan warga, kelompok tani, serta pernyataan Kepala Desa Medelan. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pengurus P3A selaku pelaksana kegiatan maupun instansi teknis yang membidangi program P3-TGAI. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait apabila telah diterima.
H. Yadi


0 Komentar