SUMENEP, Kompasnusantara.id – Pengelolaan bantuan keuangan yang diduga bersumber dari program Leading Sektor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 di Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, menjadi sorotan publik. Alokasi dana sebesar Rp190.000.000 dinilai sejumlah pihak perlu ditelusuri karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana hibah.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan, yakni Sosialisasi Pelarangan Senjata Tajam sebesar Rp40.000.000 dan Pendidikan Politik serta Revitalisasi Budaya sebesar Rp150.000.000, sehingga total mencapai Rp190.000.000.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan mekanisme penyaluran anggaran tersebut. Mereka menduga dana yang berstatus hibah itu disalurkan melalui pemerintah desa, sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mekanisme penyaluran, besaran anggaran juga menjadi perhatian. Menurut sejumlah sumber, nilai kegiatan tersebut dinilai cukup besar untuk pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di tingkat desa sehingga diperlukan penjelasan rinci mengenai dasar perencanaan, rincian penggunaan anggaran, serta pertanggungjawabannya.
"Publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, penyaluran, hingga penggunaan dana tersebut. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari munculnya dugaan penyimpangan," ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Romben Guna. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi terkait penggunaan dana tersebut.
Sikap belum adanya penjelasan dari pihak desa membuat sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep, Bakesbangpol, serta aparat pengawas lainnya melakukan audit terhadap proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Romben Guna maupun pihak Bakesbangpol Kabupaten Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
H. Yadi

0 Komentar