"LONDO IRENG" UNTUK WARTAWAN? DI MANA BATAS KRITIK DAN STIGMA TERHADAP PERS?

JAKARTA | Kompasnusantara.id – Sebuah pernyataan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memantik gelombang diskusi nasional. Penyebutan istilah "londho ireng" yang dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kritik terhadap media telah bergeser menjadi pelabelan terhadap profesi?

Dalam negara demokrasi, Presiden memiliki hak untuk mengkritik pemberitaan yang dianggap tidak objektif, tidak akurat, atau sarat kepentingan. Tidak ada yang membantah hak tersebut. Namun, kritik terhadap karya jurnalistik berbeda dengan pelabelan terhadap profesi secara keseluruhan.

Jika seorang wartawan yang mengungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, mafia proyek, atau penyimpangan pelayanan publik kemudian dipersepsikan sebagai pihak yang tidak berpihak kepada bangsa, maka ruang demokrasi patut dipertanyakan.

Pers bukan dibentuk untuk menyenangkan penguasa. Pers juga bukan alat oposisi. Pers hadir sebagai pengawas jalannya kekuasaan atas nama kepentingan publik.

Sejarah Indonesia membuktikan bahwa banyak praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, perdagangan jabatan, hingga berbagai pelanggaran hukum justru terungkap berkat kerja jurnalistik yang berani. Tidak sedikit wartawan menghadapi intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan ketika mengungkap fakta yang menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, ketika profesi wartawan dikaitkan dengan istilah yang dapat dimaknai sebagai pihak yang berpihak kepada kepentingan asing, muncul kekhawatiran bahwa kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pers sebagai pengawas independen dapat tergerus.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas memberikan mandat kepada pers untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers diberi ruang untuk melakukan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara demi kepentingan masyarakat.

Konstitusi juga memberikan perlindungan yang sama. Kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tentu saja, media tidak kebal terhadap kesalahan. Pemberitaan yang tidak akurat atau melanggar Kode Etik Jurnalistik harus dipertanggungjawabkan. Namun, negara telah menyediakan mekanisme yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang menjadi perhatian adalah apabila kritik terhadap sebagian oknum dipahami sebagai penilaian terhadap seluruh profesi. Generalisasi semacam itu berpotensi menimbulkan stigma yang dapat memengaruhi iklim kebebasan pers dan ruang kritik yang sehat.

Demokrasi membutuhkan pemerintah yang kuat. Namun demokrasi juga membutuhkan pers yang independen. Keduanya tidak seharusnya saling menegasikan, melainkan saling menguatkan melalui mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Pers yang kritis bukan berarti anti-pemerintah. Sebaliknya, pers yang bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik merupakan salah satu fondasi negara hukum yang demokratis.

Pada akhirnya, ukuran nasionalisme seorang wartawan bukan ditentukan oleh apakah ia memuji atau mengkritik pemerintah, melainkan oleh keberaniannya menyampaikan fakta secara jujur, berimbang, dan bertanggung jawab demi kepentingan bangsa.

(Redaksi Kompas Nusantara)

Posting Komentar

0 Komentar