SUMENEP, KompasNusantara.id – Kasus dugaan pencurian dua ekor ayam betina di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian setelah tiga anak diamankan warga pada Kamis (15/10/2026) malam. Ketiganya kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Bluto untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto. Korban sekaligus pelapor bernama Sudaryo (51), seorang petani yang diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 ribu akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WIB saat korban sedang tidur. Korban kemudian dibangunkan seorang saksi perempuan yang memberitahukan bahwa dua ekor ayam miliknya diduga telah diambil orang.
Setelah keluar rumah, korban mendapati seorang warga telah mengamankan salah satu anak yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tiga anak yang diduga berada di lokasi kejadian, sementara dua lainnya sempat meninggalkan tempat tersebut.
Tidak berselang lama, dua anak lainnya datang menggunakan sepeda motor dan diduga merupakan rekan dari anak yang lebih dahulu diamankan. Keduanya turut diamankan warga sebelum akhirnya ketiga anak tersebut diserahkan kepada petugas Polsek Bluto.
Dalam penanganan awal perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam betina berwarna hitam dan dua unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari pembuatan laporan polisi hingga pemeriksaan awal terhadap saksi. Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penentuan pasal yang diterapkan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengingat ketiga orang yang diduga terlibat masih berusia anak, proses penanganan perkara harus mengedepankan perlindungan hak anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta memperhatikan ketentuan diversi apabila persyaratannya terpenuhi.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya..
(As/Riri gondrong)

0 Komentar