SUMENEP, Kompasnusantara.id – Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polresta Sumenep. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Talango mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28) di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan penggerebekan di rumah R yang berada di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana. Saat penggerebekan berlangsung, R diduga sedang menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya.
Kapolsek Talango Iptu Waluyo menjelaskan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, yakni satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku barang bukti tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut H, yang merupakan tetangganya, sebagai orang yang diduga memberikan atau menjual barang haram tersebut kepadanya.
Menindaklanjuti keterangan itu, petugas kemudian mendatangi rumah H dan mengamankannya. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi sabu dengan R.
Setelah penangkapan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
(As-papagaul)

0 Komentar