SUMENEP, KompasNusantara.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.
MF sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak hadir saat akan dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Januari 2025.
Kasus tersebut berawal pada 2023. Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta yang berasal dari pinjaman bank. Uang tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.
Selama kurang lebih tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp18 juta. Namun, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan kepada korban agar menambah modal sebesar Rp100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban kemudian meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada keponakannya. Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai kepada tersangka dengan disaksikan oleh pihak yang meminjamkan uang.
“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Kompol Bambang.
Korban kemudian meminta agar seluruh modal sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, hingga perkara tersebut dilaporkan kepada polisi, tersangka tidak mengembalikan modal tersebut dan hanya memberikan janji kepada korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep telah melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P21. Pada saat proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, ketika akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam tahap II, tersangka tidak hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap MF.
Setelah beberapa waktu, keberadaan tersangka berhasil diketahui oleh Tim Resmob Polresta Sumenep.
Pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MF di Jalan Raya Sumenep–Pamekasan, tepatnya di kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.
Saat diamankan, tersangka diketahui sedang mengendarai mobil Kijang Innova. Petugas sebelumnya melakukan pembuntutan terhadap tersangka dari wilayah perbatasan Sumenep–Pamekasan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
MF kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk selanjutnya dilakukan proses tahap II dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kompol Bambang.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi maupun penyertaan modal usaha, terutama apabila tidak disertai perjanjian dan dokumen yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Kompol Bambang.
(As-papagaul)

0 Komentar