SUMENEP, KompasNusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JA (25) dan R (49), serta menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan JA di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.
Dari pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R, yang juga merupakan warga Desa Talang.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mendatangi rumah R di Dusun Baratan, Desa Talang. Dalam penggeledahan di lokasi itu, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan dari JA, total sabu yang diamankan mencapai 2,14 gram netto.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor.
Penyidikan Terus Berlanjut
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan kedua terlapor, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kedua terlapor beserta barang bukti saat ini berada di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Namun, proses hukum terhadap kedua terlapor tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(As-Papagaul/Redaksi Kompas Nusantara)


0 Komentar