SUMENEP, KompasNusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan. Perkara tersebut menjadi perhatian setelah korban dilaporkan hamil hingga melahirkan setelah peristiwa yang diduga terjadi pada Juli 2025.
J diamankan di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi penanganan perkara, kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Juni 2026.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Dalam uraian perkara, perempuan berinisial NH (18), warga Kecamatan Batuputih, diduga melakukan hubungan seksual dengan terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi.
Namun, setelah kejadian tersebut, korban diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Sementara itu, janji pernikahan yang disebutkan dalam laporan tersebut diduga tidak terwujud. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa pria yang bersangkutan telah menikah dengan perempuan lain.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Proses Hukum Harus Berjalan Profesional
Penanganan perkara ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. Proses penyidikan perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban yang dapat mengganggu privasi dan menimbulkan dampak psikologis lebih lanjut.
Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(As-Papagaul/KompasNusantara.id)

0 Komentar