SUMENEP, KompasNusantara.id – Dugaan pungutan karcis berulang di Pasar Anom Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan warga dan pedagang. Pasalnya, pengunjung yang keluar-masuk area pasar pada hari yang sama diduga kembali diminta membayar karcis setiap kali melintas.
Praktik tersebut dikeluhkan karena dinilai memberatkan masyarakat, terutama pengunjung yang harus beberapa kali keluar-masuk pasar untuk berbelanja maupun menjalankan aktivitas perdagangan.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar pemberlakuan pungutan tersebut. Mereka menilai, apabila pembayaran karcis dilakukan berulang kali dalam satu hari, pengelola pasar seharusnya memberikan penjelasan terbuka mengenai ketentuan dan dasar hukumnya.
“Sekali bayar sehari itu wajar. Kalau keluar-masuk bolak-balik harus bayar terus, ini namanya memberatkan dan tidak masuk akal,” ujar salah seorang warga yang mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.
Diduga Picu Adu Mulut hingga Keributan
Persoalan penarikan karcis tersebut disebut sempat memicu pertengkaran antara pihak yang terlibat di lokasi. Situasi bahkan dikabarkan berujung pada keributan fisik sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.
Meski demikian, penyebab pasti insiden tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan dapat diketahui secara utuh.
Masyarakat berharap pengelola pasar segera mengevaluasi mekanisme penarikan karcis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik antara petugas dan pengunjung.
Tarif dan Dasar Hukum Perlu Dibuka ke Publik
Sorotan lainnya adalah belum terlihatnya papan informasi yang secara jelas mencantumkan besaran tarif, jenis layanan, serta dasar hukum pungutan di lokasi yang dikeluhkan warga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pungutan di lingkungan pasar daerah.
Apabila pungutan tersebut merupakan retribusi resmi, pengelola perlu menjelaskan dasar penetapan tarif, mekanisme pembayaran, serta ketentuan yang berlaku bagi pengunjung yang keluar-masuk pasar pada hari yang sama.
Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan resmi, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Prinsipnya, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar yang sah, mekanisme yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
Pemkab Sumenep Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep dan dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan karcis di Pasar Anom Baru.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan yang dikeluhkan warga telah sesuai dengan ketentuan, termasuk mengenai tarif, petugas pemungut, serta aturan bagi pengunjung yang keluar-masuk pasar berulang kali.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengelolaan pasar daerah semestinya tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga memberikan pelayanan yang transparan, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pasar Anom Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan mengenai dugaan penarikan karcis berulang tersebut.
Redaksi Kompas Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola pasar maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, tarif resmi, serta mekanisme penarikan karcis yang berlaku.
(Redaksi Kompas Nusantara)


0 Komentar