Dua Pria Diamankan di Lenteng Sumenep, Polisi Sita Sabu Seberat 0,50 Gram

SUMENEP, KompasNusantara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di teras rumah milik warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram. Total barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 0,50 gram.

Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi alat isap atau bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans, serta satu unit telepon genggam milik AFH.

Berdasarkan keterangan awal, barang yang diduga sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, penyidik masih mendalami keterangan kedua terlapor untuk memastikan peran masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti tersebut.

Setelah diamankan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Adapun tahapan penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, pelaksanaan gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumenep.

(As-Papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar