MODUS PINJAMAN BANK Rp500 JUTA, PRIA 66 TAHUN DI SUMENEP DIDUGA RUGIKAN KORBAN Rp375 JUTA

SUMENEP, KompasNusantara.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bantuan pelunasan pinjaman bank menyeret seorang pria berinisial KR (66), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta setelah mengajukan pinjaman perbankan senilai Rp500 juta atas namanya sendiri.

Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan KR di kediamannya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, pada Selasa (20/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan di kantor Bank BRI Cabang Sumenep, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Berawal dari Tawaran Bantuan Pelunasan Pinjaman

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kasus ini diduga bermula ketika KR meminta bantuan uang kepada korban berinisial K untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di Toko Talango Indah, Pasar Anom, Sumenep.

Dalam perkembangannya, KR diduga menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank milik korban sebesar Rp100 juta. Korban kemudian diminta mengajukan pinjaman baru dengan nominal lebih besar menggunakan namanya sendiri.

Korban akhirnya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta. Sebagian dana digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya, sementara dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan tersangka.

Namun, pembayaran angsuran yang disebut menjadi tanggung jawab KR hanya berlangsung beberapa kali. Setelah itu, pembayaran terhenti dan tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan awal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih mendalami penggunaan dana pinjaman tersebut, termasuk aliran uang yang ditransfer kepada sejumlah pihak dan kesesuaiannya dengan tujuan awal yang disampaikan kepada korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut.

Langkah penyidik meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, KR dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat Diminta Waspada

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran bantuan pelunasan utang atau pinjaman modal tanpa memahami secara jelas risiko dan tanggung jawab hukumnya.

Terlebih, apabila pinjaman diajukan atas nama sendiri, kewajiban kepada pihak bank pada prinsipnya tetap melekat pada peminjam sesuai perjanjian kredit. Karena itu, masyarakat perlu memastikan setiap kesepakatan tertulis dan aliran dana dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada KR sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(As-Papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar