JAKARTA, KompasNusantara.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme secara serentak di enam provinsi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Belasan orang tersebut diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyatakan para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Daulah Islamiyah.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menduga para tersangka memiliki sejumlah peran dan aktivitas yang berkaitan dengan jaringan yang sedang didalami aparat.
Beberapa di antaranya diduga melakukan konsolidasi jaringan, mengikuti latihan fisik serta latihan menembak, hingga menyebarkan propaganda dan melakukan perekrutan anggota melalui media sosial.
Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan dalam pemufakatan jahat tindak pidana terorisme. Para tersangka juga diduga mengikuti pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi.
Densus 88 masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mendalami barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara lebih jelas peran masing-masing tersangka, hubungan antaranggota jaringan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Operasi serentak di enam provinsi tersebut menunjukkan bahwa aparat masih melakukan pemantauan terhadap aktivitas jaringan yang diduga berkaitan dengan paham dan jaringan terorisme, termasuk aktivitas yang berlangsung melalui ruang digital.
Meski demikian, seluruh orang yang diamankan tersebut masih berstatus tersangka. Dugaan keterlibatan mereka harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Densus 88 hingga kini masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara utuh struktur jaringan, pola komunikasi, aktivitas, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Redaksi


0 Komentar