Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

SUMENEP, KompasNusantara.id – Asmawi bin Mahruno, koordinator pengusul program Listrik Desa (Lisdes) Kecamatan Batang-Batang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon siwalan milik warga, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sumenep, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepastian penahanan tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, melalui pesan WhatsApp.

“Betul, untuk tersangka atas nama Asmawi sudah ditahan di Rutan Polresta Sumenep per hari ini, Minggu, 11 Oktober 2026,” kata Ipda Ardan.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang mendapat perhatian Pemuda Peduli Desa (PPD) dan masyarakat Desa Batang-Batang Daya. Sebelumnya, PPD telah memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polresta Sumenep yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026).

Rencana aksi tersebut disiapkan setelah Asmawi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat (2/10/2026). PPD mendesak agar penanganan perkara dilanjutkan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sulaisi: Perjuangan Keadilan Tidak Boleh Berhenti

Setelah penahanan Asmawi dikonfirmasi, advokat Sulaisi Abdul Razaq menyampaikan pernyataan melalui akun TikTok @sulaisi_abdurrazaq.

Dalam pernyataannya, Sulaisi menegaskan bahwa perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.

“Per hari ini, koordinator pengusul program Lisdes Kecamatan Batang-Batang telah ditahan setelah terlibat dalam kasus penebangan pohon siwalan milik rakyat tidak mampu di Kecamatan Batang-Batang,” ujar Sulaisi.

Ia juga menyampaikan pesan kepada rekan-rekan seperjuangannya agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak menyerah dalam mengawal proses hukum.

“Rekan-rekan sekalian, perjuangan ketidakadilan tidak boleh berhenti karena hanya kita berhadapan dengan kekuasaan. Hukum dan keadilan harus tegak meski langit akan runtuh. Fiat justitia ruat caelum,” tegasnya.

Sulaisi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan perjuangan untuk memperoleh keadilan tidak boleh dianggap sia-sia.

“Tidak ada kebal hukum, tidak ada perjuangan sia-sia. Hasta la victoria siempre!” ungkapnya.

Ungkapan Fiat justitia ruat caelum secara umum bermakna keadilan harus tetap ditegakkan sekalipun menghadapi konsekuensi besar. Sementara itu, Hasta la victoria siempre berarti “sampai kemenangan selalu”.

Penahanan Dikonfirmasi, Aksi Demonstrasi Dibatalkan

Sebelum penahanan Asmawi dikonfirmasi, PPD telah menyiapkan aksi demonstrasi di Polresta Sumenep pada Senin (12/10/2026). Sulaisi Abdul Razaq sebelumnya juga menyatakan kesiapannya untuk memimpin aksi bersama PPD, masyarakat Batang-Batang, dan elemen aktivis lainnya.

Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk desakan agar penyidik memberikan kepastian tindak lanjut setelah penetapan Asmawi sebagai tersangka. Saat itu, belum dilakukannya penahanan menjadi salah satu persoalan yang disoroti penggerak aksi.

Setelah Polresta Sumenep mengonfirmasi penahanan Asmawi pada Minggu (11/10/2026), tuntutan terkait penahanan tersebut dinilai telah ditindaklanjuti. Rencana demonstrasi yang dijadwalkan pada Senin pun dibatalkan.

Meski demikian, penahanan tersangka bukan berarti perkara telah selesai. Proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya tetap perlu dikawal untuk memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Batang-Batang Daya, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Batang-Batang Daya, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat memercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik.

“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan proses penanganannya kepada penyidik. Setiap tahapan akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penahanan Asmawi menjadi perkembangan penting dalam pengawalan perkara oleh PPD dan masyarakat Batang-Batang Daya. Namun, perhatian terhadap perkara ini tidak berhenti pada penahanan tersangka, melainkan juga pada kepastian proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asmawi bin Mahruno maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai perkara tersebut.

(Maysaroh)

Posting Komentar

0 Komentar