Tak Berkutik! Terduga Pelaku Curat di Ambunten Diciduk Resmob, Motor Jadi Barang Bukti

SUMENEP,kompasnusantara.id – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sumenep.

Terduga pelaku berinisial S (33), warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten. Ia diamankan petugas pada Selasa, 28 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Ambunten tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 28 Juli 2026.

Kasus pencurian itu dilaporkan oleh Ach. Tajudin, seorang karyawan swasta asal Dusun Gunung, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan S di wilayah Kecamatan Ambunten. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, fotokopi BPKB dan STNK, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumenep tetap aman dan kondusif.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar