Jember,kompasnusantara.id - Berkenaan dengan ruang konstitusi yang di berikan kepada masayarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan lahan tanah berem yang mana sudah di atur dalam PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan lahan tanah milik negara atau daerah
Kosda Wilayah kecamatan jenggawa di desa Wonojati di sinyalir menuwai sorotan publik di duga Penyalahgunaan aset.
Kosda UPT Pengairan di wilayah Jenggawah yang di sengaja di salah gunakan lahan tanah Berem tersebut dengan di sewakan kepihak petani dengan melalui juru dan di setor kekepala Kosda dan tidak melalui mekanisme aturan secara persedural yang semestinya di SK kan di pemerintah provinsi
Justru penyewa lahan milik UPT Pengairan Jenggawah kepada petani terdeteksi di tanami jagung dengan harga sewa lahan kurang lebih Rp 4.000.000 Hinga mencapai Rp 6.000.000 Pertahunnya
Dan semestinya hasil sewa milik UPT Pengairan Jenggawah di bayarkan pajak dan di serahkan di negara,namun fakta semuanya hanya di buat untuk memperkaya diri sendiri
Menurut salah satu penyewa"engkok bayar lewatnya juru Rp 4.000.000 pertahun"menurutnya. yang tidak mau di sebutkan namanya mister(x) dan tidak ada oret-oretanya (catatannya)
Ketika di datangi di kantor UPT Pengairan Jenggawah kepala Kosda(Mr) tidak ada di tempat dan sudah tiga Minggu tidak pernah di kantor wilayah Jenggawah,karna ada beberapa Kosda yang sengaja di panggil dikedinas menurut setap yang bertugas.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang di sebut dalam pemberitaan ini ,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Luk/tim

0 Komentar