SUMENEP,Kompasnusantara.id– Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah kepulauan terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil membongkar dugaan peredaran Pil "Y" di Kecamatan Sapeken dengan mengamankan seorang pria beserta ratusan butir obat yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial I (27) diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli Pil "Y" di lokasi tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan laporan warga menjadi pintu awal keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah botol kecil berisi 135 butir Pil "Y" yang berada di tangan terduga pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan polisi kembali menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil "Y" yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans.
Secara keseluruhan, polisi menyita 635 butir Pil "Y", uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi obat tersebut.
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Ia juga mengaku memperoleh Pil "Y" dari seseorang di Banyuwangi yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum. Penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna kepentingan penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kapolsek Sapeken mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia berharap sinergi tersebut terus terjalin demi menekan peredaran obat-obatan berbahaya dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan konduusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
(As-papagaul)


0 Komentar