ANGGARAN HIBAH Rp190 JUTA UNTUK SOSIALISASI SENJATA & PENDIDIKAN POLITIK DI DESA ROMBEN GUNA DIPERTAIKAN, KADES SULIT DITEMUI

SUMENEP,,kompasnusantara.id  Alokasi anggaran untuk program sosialisasi di Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 kembali menuai kejanggalan. Kegiatan yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini bersumber dari belanja bantuan keuangan khusus, dengan rincian yang kini berubah-ubah dan semakin memicu tanda tanya masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dua versi rincian anggaran yang beredar:

Versi awal: Sosialisasi Pelarangan Senjata Tajam Rp40 juta + Pendidikan Politik & Revitalisasi Budaya Rp150 juta (Total Rp190 juta)

Informasi terbaru: Sosialisasi Bersih Narkoba Rp40 juta + Sosialisasi Pelarangan Senjata Tajam Rp40 juta (Total Rp80 juta)

Informasi tambahan yang baru muncul ini pun belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat dan elemen pengawas justru semakin mempertanyakan:

1. Mengapa rincian kegiatan dan besaran anggaran berubah drastis tanpa penjelasan resmi yang jelas?

2. Apakah nilai anggaran Rp40 juta per kegiatan sosialisasi sudah sesuai standar biaya resmi dan kebutuhan nyata di lapangan? Angka tersebut dinilai sangat besar untuk kegiatan penyuluhan di tingkat desa.

3. Apakah mekanisme penyaluran dana bantuan keuangan ini sudah sesuai aturan, mengingat sebelumnya juga sempat muncul dugaan pelanggaran aturan penyaluran dana hibah?

4. Ke mana sisa anggaran jika terdapat perubahan jumlah kegiatan maupun nilai alokasi?

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan pengelolaan anggaran. Apalagi hingga saat ini Kepala Desa Romben Guna masih sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi, sementara pihak pengusul program juga belum merilis dokumen resmi yang menjelaskan perubahan rincian tersebut.

Masyarakat mendesak Badan Kesbangpol Kabupaten Sumenep, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera memverifikasi seluruh dokumen perencanaan, kelayakan biaya, hingga realisasi penggunaan dana tersebut. Setiap perubahan alokasi maupun peruntukan wajib dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, penyalahgunaan, maupun pemborosan anggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, kebenaran informasi rincian anggaran yang baru disampaikan belum terkonfirmasi secara resmi. Redaksi akan terus menelusuri dokumen dan menunggu hak jawab dari seluruh pihak terkait.

H. Yadi

Posting Komentar

0 Komentar