SUMENEP, KompasNusantara.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Sumenep kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Senin (2/11/2026) malam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RAP (24) dan AIK (23). Keduanya merupakan warga Desa Pagerungan Besar yang kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah petugas menemukan sejumlah poket sabu dari tangan mereka.
Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah warga.
Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken saat melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang diketahui milik RAP.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seseorang keluar dari rumah tersebut. Anggota kepolisian sempat melakukan pengejaran, namun orang tersebut berhasil kehilangan jejak.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tiga poket plastik klip berisi diduga sabu yang berada di atas meja kerja ruang tamu.
Ketika ditunjukkan barang bukti tersebut, RAP mengakui bahwa sabu itu merupakan miliknya. Dari pemeriksaan awal, RAP juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AIK.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa narkotika jenis sabu.
Petugas langsung mengamankan AIK dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Sembilan Poket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua terduga pelaku.
Dari RAP, petugas mengamankan tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sementara dari AIK, petugas menyita empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04s warna pink dan sebuah sarung kacamata warna hitam.
Total terdapat tujuh poket sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku dengan berat bersih keseluruhan sekitar 2,84 gram.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Sapeken mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sapeken.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(As-papagaul)


0 Komentar