TULUNGAGUNG, Kompasnusantara.id – Polemik proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Tanggul Kandung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, semakin mengundang tanda tanya. Menjelang berakhirnya masa kontrak pada 25 Oktober 2026, dugaan pemasangan pipa sambungan rumah (SR) tanpa galian justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan ketegasan pengawasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung.
Proyek senilai Rp311.910.000 yang dikerjakan CV Tirto Kencono Tulungagung tersebut kini menjadi sorotan setelah hasil investigasi media menemukan pipa SR diduga hanya diletakkan di atas permukaan tanah, padahal berdasarkan informasi yang diperoleh, kedalaman galian yang direncanakan sekitar 25 sentimeter.
Persoalannya bukan sekadar pipa sudah terpasang atau belum. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis dan layak diterima oleh pejabat yang bertanggung jawab atas kontrak.
Kontrak Berakhir 25 Oktober, Bagaimana Nasib Kualitas Pekerjaan?
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, masa kontrak proyek tersebut berakhir pada 25 Oktober 2026. Dengan tanggal tersebut semakin dekat, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan penerimaan.
Apakah seluruh pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak? Apakah pemasangan pipa yang dipersoalkan telah diperiksa? Dan apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menerima hasil pekerjaan apabila masih terdapat bagian yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Sebab, berakhirnya masa kontrak tidak serta-merta membuktikan bahwa pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis.
Penerimaan hasil pekerjaan semestinya didasarkan pada pemeriksaan dan verifikasi sesuai kontrak, bukan hanya pada laporan bahwa pekerjaan telah selesai.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Datangi Kantor Dinas, PPK Tidak Berada di Tempat
Untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut, awak media telah mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung. Namun, PPK proyek yang hendak dikonfirmasi tidak berada di kantor.
Menurut salah seorang staf, PPK sedang izin karena sakit.
Ketidakhadiran tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak dinas menghindari konfirmasi. Namun, mengingat masa kontrak segera berakhir dan terdapat persoalan teknis yang menjadi perhatian publik, penjelasan resmi dari PPK tetap dibutuhkan.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilaksanakan, bagaimana temuan lapangan ditindaklanjuti, serta apa dasar yang akan digunakan dalam menentukan kelayakan hasil pekerjaan.
Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung perlu memastikan persoalan ini mendapatkan jawaban yang jelas sebelum proses penerimaan hasil pekerjaan dilakukan.
Konsultan Sebut Pipa di Atas Tanah Lebih Kuat dan Tahan Lama
Pernyataan konsultan proyek justru menambah perhatian terhadap polemik ini.
Menurut informasi yang disampaikan kepada media, konsultan menyatakan bahwa pipa SR yang diletakkan di atas permukaan tanah justru lebih kuat dan lebih tahan lama.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan teknis yang perlu dijawab dengan data dan penjelasan yang dapat diuji.
Apakah pernyataan itu mengacu pada jenis pipa tertentu, kondisi medan berbatu, metode perlindungan tambahan, atau hasil kajian teknis yang telah disetujui?
Pipa yang dipasang di atas tanah memang dapat digunakan pada kondisi tertentu apabila desain dan metode pemasangannya memperhitungkan risiko yang ada. Namun, klaim bahwa pemasangan di atas tanah lebih kuat dan lebih tahan lama tidak dapat dijadikan pembenaran umum tanpa dukungan kajian teknis serta kesesuaian dengan dokumen kontrak.
Jika sejak awal pekerjaan direncanakan menggunakan galian sekitar 25 sentimeter, perlu dijelaskan dasar perubahan metode tersebut, termasuk apakah perubahan telah disetujui melalui mekanisme yang berlaku.
Terlebih, sebelumnya pihak pelaksana dan konsultan menyampaikan bahwa kondisi landasan batu menjadi alasan pipa tidak digali. Mereka juga menyebut adanya rencana perubahan pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO), berupa penambahan pipa dan dua unit penerima manfaat, serta rencana pemberian selimut beton.
Kini, masyarakat membutuhkan penjelasan yang konsisten: apakah pipa akan tetap berada di atas tanah, akan diberi perlindungan beton, atau akan dilakukan perubahan jalur pemasangan?
Jawaban tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Diperlukan dokumen dan pemeriksaan teknis yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mas Adi: Perencanaan Seharusnya Sudah Memperhitungkan Kondisi Tanah
Mas Adi, seorang kontraktor yang menjabat sebagai komisaris di PT Mitra Abadi Jaya Engineering (MAJE), turut mempertanyakan kualitas perencanaan proyek tersebut.
Menurutnya, perencanaan pekerjaan infrastruktur seharusnya didukung data kondisi lapangan, termasuk informasi mengenai karakteristik tanah dan kendala yang berpotensi memengaruhi metode pelaksanaan.
“Harusnya sejak perencanaan sudah ada data kondisi tanah dan lain-lain. Kalau memang ada kendala di lapangan, semestinya sudah bisa diantisipasi melalui perencanaan yang matang,” ujar Mas Adi.
Ia juga melontarkan kritik terhadap pelaksanaan proyek yang menurut pandangannya berpotensi lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas.
“Untuk Tulungagung ini memang aneh, mengutamakan kuantitas daripada kualitas,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Mas Adi terhadap pelaksanaan proyek. Untuk memastikan apakah benar terjadi ketidaksesuaian perencanaan atau pelaksanaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, serta kondisi fisik pekerjaan.
PPK Diuji: Terima Hasil Pekerjaan atau Minta Perbaikan?
Menjelang berakhirnya kontrak, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah PPK dan tim teknis dalam memeriksa hasil pekerjaan.
Pemeriksaan perlu memastikan setidaknya beberapa hal:
- Kesesuaian pemasangan pipa: apakah kondisi di lapangan memenuhi spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
- Dasar perubahan metode: apakah kondisi tanah berbatu benar-benar mengharuskan perubahan cara pemasangan dan apakah alternatif jalur telah dikaji.
- Legalitas CCO: apakah perubahan pekerjaan, termasuk penambahan pipa dan dua unit penerima manfaat, telah melalui prosedur yang dipersyaratkan.
- Kelayakan perlindungan pipa: apakah rencana pemberian selimut beton didukung perhitungan dan desain teknis yang sesuai.
- Hasil pemeriksaan akhir: apakah seluruh pekerjaan telah memenuhi persyaratan untuk diterima atau masih membutuhkan perbaikan.
Apabila terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tindak lanjutnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila metode pemasangan yang dipersoalkan memang dibenarkan secara teknis dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan, dasar pembenarannya perlu dijelaskan kepada publik.
Uang Negara Bukan Sekadar Mengejar Pekerjaan Selesai
Proyek SPAM dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan air minum. Karena itu, keberhasilan pekerjaan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pipa yang terpasang atau jumlah penerima manfaat yang tercatat.
Kualitas pemasangan, keamanan jaringan, kesesuaian dengan perencanaan, dan keberlanjutan fungsi infrastruktur juga harus menjadi perhatian utama.
Masyarakat Desa Tanggul Kandung berhak mendapatkan hasil pembangunan yang sesuai dengan anggaran dan spesifikasi yang ditetapkan.
Kini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung perlu memberikan penjelasan resmi. PPK dan tim teknis juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan sebelum mengambil keputusan mengenai penerimaan hasil pekerjaan.
Kontrak yang segera berakhir tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan kualitas. Yang harus menjadi ukuran adalah kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, hasil pemeriksaan teknis, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membutuhkan klarifikasi resmi dari PPK dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mengenai kondisi pekerjaan, dasar perubahan metode pemasangan, serta rencana pemeriksaan akhir proyek.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Bersambung ke Seri 3: Menunggu Penjelasan PPK dan Hasil Pemeriksaan Teknis Proyek SPAM Desa Tanggul Kandung.
( Pratama Rifal)

0 Komentar