SUMENEP, KompasNusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan. SA diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Mei 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah SA yang berada di wilayah Kecamatan Pragaan.
Perkara tersebut diketahui setelah orang tua korban mengetahui anaknya memegang uang sebesar Rp5.000 yang diduga diberikan oleh SA. Saat ditanya mengenai asal uang tersebut, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya sempat diajak masuk ke dalam sebuah kamar dan berada berdua dengan SA.
Berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya, diduga terjadi tindakan pencabulan. Korban disebut menangis dan menunjukkan rasa takut setelah menceritakan kejadian tersebut.
Laporan kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Sumenep dengan melakukan serangkaian proses penyidikan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, SA hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, SA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Kompol Bambang.
Menurutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Polresta Sumenep mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri. Anak juga diharapkan berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak semestinya.
Masyarakat yang mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun pencabulan terhadap anak diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Kedudukan SA tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(As-papagaul)

0 Komentar