Polsek Ambunten Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Narkotika Sabu di Sumenep

SUMENEP, Kompasnusantara.id – Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial HT (25) dan HU (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kemudian mengamankan HT dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan.

Setelah HT dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan awal bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. HT juga menyebut HU sebagai pihak yang diduga memberikan barang tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU kemudian diamankan saat berada di dalam kamar dan dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi dugaan sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Ambunten, Iptu Edi Sumarno, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.

Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Penanganan Perkara Dilanjutkan

Untuk proses hukum selanjutnya, perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. HT dan HU beserta barang bukti direncanakan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Polisi juga mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, terutama demi melindungi generasi muda.

Hingga proses hukum berjalan, status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Ariel  ) 

Posting Komentar

0 Komentar