SUMENEP,KompasNusantara.id– Penggeledahan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep di sebuah rumah di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berujung pada penemuan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (26), warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
M diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan M di dalam kamar rumahnya.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Kompol Mohammad Sjaiful.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler.
“Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar, dan setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” terang Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan M dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.
(H.yadi)


0 Komentar