JEMBER, kompasnusantara.id - Vina Ayu Qurotul Azizah melalui kuasa hukumnya, Hilman Lintang Pangestu, bersama DPC LPK - SM Sakera Jember, mengadukan TAF Finance ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam penarikan kendara
Pengaduan tersebut berkaitan kasus upaya penarikan paksa mobil Innova Reborn nopol P 1990 YQ milik Vina Ayu oleh leasing TAF. Pihak nasabah menilai penarikan kendaraan itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur.
Ketua DPC LPK Sakera Jember, Saiful Rizal, yang akrab disapa Ipung, mengatakan pengaduan tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak konsumen sekaligus meminta OJK memeriksa dugaan pelanggaran.
“Pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh TAF Finance. Penarikan unit nasabah Innova tersebut sangat tidak prosedural dan di sana banyak manipulasi di dalamnya,” ujar Ipung Senin (12/10/2026.
Pihaknya juga menyebut OJK telah menerima pengaduan tersebut dan menyampaikan akan menindaklanjutinya.
“Semua seluruh dokumen lampiran pendukung sudah kita serahkan ke OJK Jember dan kita tunggu perkembangan laporan selanjutnya,” katanya.
Ia menegaskan, LPK Sakera Jember akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan.
Sebelumnya kasus dugaan penarikan paksa kendaraan milik Vina Ayu juga telah dilaporkan kepada pihak Polres Jember.
Sementara Jurnalistik Lensanusantara ke kantor Leasing TAF Finance jember, saat dikonfirmasi mengenai laporan ke OJK dan Polres Jember, Security TAF Finance Moh Arifin, menyatakan bahwa legalnya masih sedang di jakarta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari pihak manajemen TAF Finance mengenai dugaan penarikan kendaraan mobil Innova Reborn nopol P 1990 YQ milik Vina Ayu.
Luk/tim


0 Komentar