DIDUGA LIMBAH JAGAL DIBUANG KE SUNGAI, USAHA MILIK CALOK DI BERAJI DISOROT! DLH SUMENEP JANGAN TUTUP MATA!

SUMENEP, Kompas Nusantara – Dugaan pembuangan limbah usaha pemotongan hewan ke aliran sungai di Desa Beraji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, memantik sorotan. Usaha jagal milik seorang pengusaha yang dikenal warga dengan sapaan Calok itu dikeluhkan karena diduga menimbulkan bau menyengat di sekitar sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat untuk mandi dan mencuci.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar bau tidak sedap. Ada kepentingan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang harus diperiksa secara serius oleh instansi berwenang.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, ditemukan indikasi saluran pembuangan yang mengarah ke aliran sungai. Kondisi air di sekitar lokasi dilaporkan keruh dan berbau tidak sedap. Meski demikian, sumber bau dan dugaan pencemaran tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis serta pengujian sampel air oleh instansi yang berwenang.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi tersebut.

"Kami terganggu sekali. Baunya menyengat, apalagi kalau sore. Sungai ini dipakai warga untuk mandi. Kalau benar tercemar limbah jagal, kami khawatir terhadap dampaknya bagi kesehatan," keluhnya.

Keluhan warga tersebut semestinya tidak dianggap persoalan sepele. Sungai merupakan bagian dari lingkungan hidup yang harus dijaga kualitasnya, terlebih jika masih digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Limbah Usaha Jadi Sorotan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Aktivitas pemotongan hewan berpotensi menghasilkan limbah berupa darah, sisa jaringan, jeroan, dan air bekas pencucian. Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, limbah tersebut berpotensi menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.

Karena itu, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: bagaimana limbah dari usaha tersebut dikelola? Apakah tersedia sistem pengolahan air limbah yang sesuai? Ke mana saluran pembuangannya bermuara? Dan apakah kewajiban lingkungan yang dipersyaratkan telah dipenuhi?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pemilik usaha, melainkan bagian dari kepentingan publik yang perlu dijawab berdasarkan fakta.

Pemilik usaha berhak memberikan penjelasan, sementara masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa lingkungan tempat tinggal mereka tidak terdampak oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Konfirmasi Dilakukan, Substansi Dugaan Masih Menunggu Jawaban

Tim media mengaku telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pemilik usaha.

Dalam komunikasi itu, pemilik usaha disebut mempertanyakan siapa pelapor dan meminta identitas narasumber dibuka. Sementara itu, substansi pertanyaan mengenai dugaan pembuangan limbah, mekanisme pengolahan, dan pemenuhan kewajiban lingkungan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menguji informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan perspektifnya. Perlindungan identitas narasumber juga harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pemilik usaha. Penjelasan mengenai sistem pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

DLH Sumenep Didesak Turun ke Lapangan, Jangan Tunggu Keluhan Membesar

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Instansi tersebut diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah benar terdapat pembuangan limbah yang berpotensi mencemari sungai.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat kondisi di permukaan. DLH perlu menelusuri saluran pembuangan, memeriksa sistem pengolahan limbah, mengambil sampel air apabila diperlukan, serta melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kondisi kualitas air.

Dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis apabila dipersyaratkan, dan pemenuhan kewajiban pengelolaan air limbah juga perlu diperiksa sesuai skala serta karakteristik kegiatan usaha.

Satpol PP dan instansi perizinan dapat dilibatkan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif.

Jangan Sampai Usaha Berjalan, Warga Menanggung Dampaknya

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan terus-menerus menghadapi bau menyengat tanpa memperoleh kepastian mengenai penyebabnya. Jika terdapat dugaan pencemaran, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban dan larangan terkait pencemaran serta pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan unsur hukum yang terpenuhi.

Kini, yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan tindakan nyata.

DLH Kabupaten Sumenep perlu menjawab keresahan warga melalui pemeriksaan langsung dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar tidak menimbulkan prasangka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi pemilik usaha dan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Kompas Nusantara akan terus memantau perkembangan persoalan ini demi kepentingan publik, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

( Ariel) 

Posting Komentar

0 Komentar