Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Sabu di Sapeken

SUMENEP, KompasNusantara.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (33) dan HA alias Entok (38).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan seseorang yang membawa narkotika di kawasan Dermaga Baru, Desa Sapeken. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan patroli dan pemeriksaan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menerangkan bahwa petugas menemukan AS berada di dalam sebuah perahu sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas selempang yang dibawanya, petugas menemukan dua klip plastik yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok dan dibalut menggunakan lakban.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap AS di Polsek Sapeken. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga berasal dari HA alias Entok.

Pengembangan Kasus, Polisi Kembali Menemukan Diduga Sabu

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman HA alias Entok di Desa Sapeken sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pemeriksaan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu klip plastik yang diduga berisi sabu. HA kemudian turut diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita tiga klip plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi dua unit telepon genggam, bungkus rokok, alat isap atau bong, pipet kaca, dua sedotan, dua potongan tisu berbalut lakban cokelat, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan Dilanjutkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep

Dalam perkara ini, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait narkotika dan pidana sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Sumenep juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dini dan mengungkap dugaan tindak pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran gelap narkotika, termasuk di wilayah kepulauan Sapeken yang memiliki karakteristik geografis tersendiri.

Meski dua pria telah diamankan, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(As-Papagaul)

KompasNusantara.id

Posting Komentar

0 Komentar