KARAWANG, Kompasnusantara.id - Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam mengawal percepatan Program Prioritas Nasional Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat.
Namun, di balik besarnya agenda revitalisasi tersebut, sejumlah persoalan mendasar masih menjadi perhatian, mulai dari kepastian tata batas kawasan, kesesuaian tata ruang, relokasi masyarakat, hingga kejelasan skema investasi dan pengelolaan kawasan setelah program selesai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, menghadiri Rapat Koordinasi Revitalisasi Tambak Nila Salin Pantai Pantura di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya memastikan program nasional tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan peningkatan produksi tambak, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan total kawasan yang masuk dalam program revitalisasi mencapai 14.067,5 hektare. Sementara itu, proses pemetaan batas kawasan dilaporkan baru mencapai sekitar 50 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, kejelasan batas kawasan merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan program memasuki tahapan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan status lahan, tata ruang, aktivitas masyarakat, serta potensi relokasi.
Sekda Karawang menekankan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai lokasi relokasi, mekanisme pelaksanaan, skema investasi, hingga kepastian pengelolaan kawasan setelah program berakhir.
“Kondisi saat ini memiliki kompleksitas yang agak berbeda dan membutuhkan keterbukaan dalam pelaksanaan program. Perlu ada kejelasan mengenai dua poin utama, yaitu skema investasi serta arah kebijakan pascaprogram ke depannya,” ujar Asep Aang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Karawang tidak ingin program revitalisasi berjalan hanya dengan pendekatan proyek, sementara persoalan sosial dan keberlanjutan kawasan justru tertinggal.
Terlebih, kawasan Pantura tidak hanya memiliki nilai ekonomi melalui sektor perikanan dan tambak, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, termasuk keberadaan kawasan mangrove sebagai benteng alami pesisir.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional tersebut. Revitalisasi diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap penataan lingkungan, restorasi kawasan mangrove, peningkatan produktivitas tambak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Meski demikian, dukungan tersebut tetap harus dibarengi dengan pengawasan dan koordinasi yang kuat agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan seluruh unsur terkait di lapangan telah siap bersinergi dan menunggu arahan teknis serta koordinasi lebih lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana program dengan cakupan kawasan mencapai lebih dari 14 ribu hektare tersebut diterjemahkan di lapangan: sejauh mana masyarakat dilibatkan, bagaimana kepastian lahan diberikan, seperti apa skema investasinya, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas kawasan tersebut setelah program selesai.
Sebab, keberhasilan revitalisasi Pantura bukan semata-mata diukur dari luas tambak yang berhasil ditata, melainkan juga dari kemampuan pemerintah memastikan lingkungan tetap terjaga, investasi transparan, dan masyarakat pesisir tidak kehilangan ruang hidup serta sumber penghidupannya.
Ahmad Z

0 Komentar