Desa Keboireng Disorot: Proyek Wisata Rp1,5 Miliar Kini Bak Rawa, Kolam Ikan Rp240 Juta Ikut Dipertanyakan

TULUNGAGUNG, Kompasnusantara.id - ang desa miliaran rupiah, tetapi hasil pembangunan justru tampak terbengkalai. Gambaran itulah yang terlihat di kawasan wisata Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Proyek yang disebut menelan anggaran hingga sekitar Rp1,5 miliar kini menjadi sorotan masyarakat dan tim kontrol sosial. Alih-alih tampil sebagai kawasan wisata yang mampu mendatangkan manfaat ekonomi bagi desa, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

Semak belukar tumbuh di sejumlah titik. Enceng gondok menutup permukaan air. Sejumlah fasilitas tampak tidak terawat, sementara kawasan yang semestinya menjadi wajah pariwisata desa justru terlihat kumuh dan menyerupai rawa terbengkalai.

Pertanyaan publik pun mengemuka:

Untuk apa anggaran hingga Rp1,5 miliar digelontorkan jika hasil akhirnya seperti ini?


Bukan Sekadar Mangkrak, Kini Muncul Kolam Ikan

Persoalan tidak berhenti pada kondisi kawasan wisata.

Di tengah lokasi tersebut justru ditemukan kolam ikan patin yang dilengkapi papan informasi anggaran.

Papan itu secara terang mencantumkan:

“ANGGARAN USAHA DESA KOBOIRING – DANA DESA Rp240 JUTA.”

Angka Rp240 juta inilah yang kini menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran.

Dana tersebut disebut berkaitan dengan penyertaan modal BUMDes Tahun 2025. Jika benar demikian, publik tentu berhak mengetahui secara transparan bagaimana uang tersebut diputuskan, dicairkan, digunakan, dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Sebab, penyertaan modal BUMDes bukan sekadar mengeluarkan uang dari APBDes lalu membuat papan nama.

Harus jelas dasar keputusan, bentuk usaha, pengelola, target usaha, mekanisme pengawasan, hingga laporan hasil usahanya.

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih sederhana:

Sudah berapa rupiah keuntungan kolam ikan tersebut masuk ke BUMDes?

Jika belum ada keuntungan, apa penyebabnya?

Jika usaha tersebut gagal, siapa yang bertanggung jawab?

Rp240 Juta Jangan Berhenti di Papan Proyek

Keberadaan papan informasi Rp240 juta justru membuka pertanyaan baru.

Tim kontrol sosial meminta pemerintah desa tidak hanya menjelaskan nominal anggaran, tetapi juga membuka dokumen pendukungnya.

Mulai dari APBDes, Peraturan Desa, keputusan penyertaan modal, dokumen perencanaan BUMDes, proposal usaha, bukti pencairan, laporan penggunaan dana, hingga laporan pertanggungjawaban dan hasil usaha.

Sebab, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang yang bersumber dari keuangan desa digunakan.

Kalau semuanya sesuai aturan, apa yang perlu ditutup-tutupi?

Status Lahan Tak Kalah Krusial

Hal lain yang dinilai tidak boleh diabaikan adalah status lahan.

Tim mempertanyakan apakah lokasi pembangunan wisata dan kolam ikan tersebut memang diperbolehkan secara tata ruang dan apakah pemanfaatannya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Apalagi apabila benar terdapat lahan pertanian atau kawasan yang masuk kategori perlindungan tertentu.

Maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “berapa anggarannya?”, tetapi juga:

Siapa pemilik atau penguasa lahannya?

Apa status hukumnya?

Apa peruntukan tata ruangnya?

Apakah pembangunan kolam telah memiliki persetujuan atau dokumen yang dipersyaratkan?

Apakah perubahan pemanfaatan lahan telah dibahas melalui mekanisme desa?

Tanpa dokumen yang jelas, publik wajar mempertanyakan legalitas dan kesesuaian pembangunan tersebut.

Dua Kali Didatangi, Kades Supirin Tak Berhasil Ditemui

Upaya mendapatkan jawaban langsung dari Kepala Desa Keboireng, Supirin alias Piren, juga menjadi cerita tersendiri.

Tim kontrol sosial mengaku sudah dua kali mendatangi kantor desa pada jam kerja untuk meminta klarifikasi.

Namun, Supirin disebut tidak berada di tempat.

Bagi tim, kondisi tersebut menambah tanda tanya karena materi yang hendak diklarifikasi bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut uang desa, proyek wisata, penyertaan modal BUMDes dan pemanfaatan lahan.

Meski demikian, absennya kepala desa saat didatangi tim tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai upaya menghindar. Pemerintah Desa Keboireng tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara resmi.

Justru jawaban dari Supirin sangat dibutuhkan untuk menjernihkan persoalan.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Papan Nama

Tim kontrol sosial menegaskan bahwa mereka tidak ingin menghakimi pemerintah desa.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kalau semua benar, kami minta dibuktikan dengan dokumen. Kami ingin tahu Rp1,5 miliar itu digunakan untuk apa, apa hasil pekerjaannya, kemudian Rp240 juta itu dasar hukumnya apa dan sekarang bagaimana kondisi usahanya,” ujar tim.

Menurut mereka, persoalan akan menjadi serius apabila nantinya terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, pekerjaan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Jangan sampai uang desa keluar, papan anggaran berdiri, tetapi masyarakat tidak pernah tahu hasil dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Inspektorat Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan

Atas munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, tim kontrol sosial mendorong Inspektorat Kabupaten Tulungagung melakukan pemeriksaan.

Audit diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran pembangunan wisata dan penyertaan modal BUMDes telah sesuai dengan APBDes dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu melihat kesesuaian antara nilai anggaran dengan pekerjaan fisik yang benar-benar terbangun, termasuk kondisi aset saat ini.

Jika ditemukan perbedaan antara anggaran, volume pekerjaan dan hasil di lapangan, persoalan tersebut tentu harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.

Demikian pula apabila ditemukan persoalan dalam pemanfaatan lahan, instansi yang berwenang di bidang tata ruang dan pertanahan perlu melakukan verifikasi.

Jangan Sampai Uang Desa Besar, Manfaatnya Hilang

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal kolam ikan atau kawasan wisata yang dipenuhi enceng gondok.

Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang desa.

Ketika anggaran mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan hasil yang jelas, aset yang terawat, laporan yang transparan dan manfaat yang dapat dirasakan.

Karena itu, pertanyaan publik kini mengerucut:

Rp1,5 miliar itu sebenarnya menghasilkan apa?

Rp240 juta penyertaan modal BUMDes itu kini berada di mana dan menghasilkan berapa?

Siapa yang mengelola kolam ikan tersebut?

Bagaimana status lahannya?

Dan mengapa kepala desa belum memberikan penjelasan langsung?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Keboireng Supirin belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan persoalan tersebut.

Kompas Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Keboireng, Pemerintah Desa Keboireng, pengurus BUMDes maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Jika dokumen dan pengelolaannya benar, publik tentu berhak mengetahuinya. Namun jika terdapat penyimpangan, maka pemeriksaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar