LIPK SUMENEP LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BLT DBHCHT 2024–2025, Rp2,029 MILIAR DIPERTANYAKAN

SUMENEP | KOMPAS NUSANTARA — Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2024–2025 di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan.

Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi data penyaluran BLT DBHCHT kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor 52/LIPK/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 dan ditujukan kepada Polresta Sumenep.

LIPK meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah uang bantuan benar-benar diterima oleh buruh yang namanya tercantum dalam daftar penerima.

Rp2,029 MILIAR LEBIH, KE MANA UANGNYA?

Dalam laporan tersebut, LIPK menyoroti anggaran BLT DBHCHT Tahun 2024 sebesar Rp2.029.500.000.

Anggaran tersebut disebut berkaitan dengan bantuan bagi 2.255 orang buruh yang tersebar pada 54 perusahaan rokok.

Namun, LIPK menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut validitas data penerima dan bukti penyaluran bantuan.

Perubahan jumlah perusahaan yang tercatat dalam data tahun berikutnya juga menjadi pertanyaan yang menurut LIPK harus dijelaskan secara transparan.

Persoalan utamanya bukan sekadar berapa besar anggaran yang dicairkan.

Pertanyaan terbesar adalah: apakah seluruh uang tersebut benar-benar sampai kepada buruh yang berhak?

DATA PENERIMA DIDUGA TIDAK SESUAI

LIPK menduga terdapat ketidaksesuaian antara data penerima yang tercantum dalam administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dugaan manipulasi data tersebut menjadi salah satu substansi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat nama buruh yang dicantumkan sebagai penerima tetapi tidak pernah menerima bantuan, atau terdapat penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka hal tersebut perlu diusut secara menyeluruh.

Aparat juga perlu menelusuri siapa yang membuat, mengusulkan, memverifikasi hingga mengesahkan data tersebut.

Sebab, setiap rupiah uang negara yang disalurkan melalui program bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

EMPAT PERUSAHAAN ROKOK DISOROT

Dalam laporan awalnya, LIPK menyebut empat perusahaan rokok yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyaluran BLT DBHCHT.

Keempat perusahaan tersebut yakni:

1. PR Dua Hawa Bin Daud
Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

2. PR Madura Tobacco
Jalan Larangan No. 16 Raas, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.

3. PR Mabuk Jaya
Jalan Raya Moncek, Desa Moncek Tengah, Kecamatan Lenteng.

4. PR Nafis Jaya
Dusun Laok Songai, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

LIPK menduga terdapat persoalan terkait bukti penyaluran bantuan kepada buruh pada sejumlah perusahaan tersebut.

Namun dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada pihak perusahaan, konfirmasi kepada penerima, serta penelusuran aliran dana.

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Jika ditemukan adanya perbedaan antara data administrasi dengan fakta di lapangan, maka persoalan berikutnya adalah siapa pihak yang bertanggung jawab.

Apakah data dibuat oleh perusahaan?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Siapa yang mengesahkan?

Siapa yang mencairkan?

Dan siapa yang memastikan bantuan benar-benar diterima buruh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena potensi penyimpangan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah uang yang dicairkan, tetapi juga dari kebenaran data dan realisasi penyalurannya.

LIPK MINTA APARAT TELUSURI ALIRAN DANA

LIPK meminta Polresta Sumenep melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap program BLT DBHCHT tersebut.

Selain memeriksa dokumen, aparat diminta melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan secara langsung.

Termasuk memeriksa daftar penerima, identitas buruh, bukti transfer, tanda terima, laporan pertanggungjawaban serta dokumen verifikasi dan validasi.

LIPK juga meminta aparat menelusuri aliran dana apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan realisasi.

Jika bantuan tercatat sudah diterima, tetapi penerima mengaku tidak pernah menerima uang, maka persoalan tersebut harus dibongkar sampai terang.

JANGAN BERHENTI DI PEMERIKSAAN ADMINISTRASI

LIPK menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan berkas.

Sebab, dokumen yang lengkap belum tentu membuktikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat.

Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi sangat penting.

Nama-nama penerima perlu diverifikasi. Buruh perlu ditanya secara langsung. Jumlah bantuan yang diterima perlu dicocokkan. Bahkan bila diperlukan, transaksi keuangan perlu ditelusuri untuk mengetahui ke mana uang tersebut mengalir.

LIPK: UANG NEGARA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

LIPK menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara.

Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut laporan secara objektif dan profesional.

“Dana bantuan adalah uang rakyat. Jika benar terdapat manipulasi data dan bantuan dinikmati pihak yang tidak berhak, maka persoalan tersebut harus dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas LIPK dalam substansi laporannya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Rp2,029 miliar lebih bukan angka kecil.

Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar telah disalurkan kepada buruh yang berhak atau justru terdapat penyimpangan di balik data dan dokumen penyalurannya.

Masyarakat juga menunggu transparansi: berapa jumlah penerima sebenarnya, berapa uang yang telah disalurkan, siapa yang menerima, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan?

Laporan LIPK tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam tahap laporan dan belum merupakan putusan hukum. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

H. Yadi

Posting Komentar

0 Komentar