Ruko Dibobol, Uang hingga Puluhan Bungkus Rokok Raib, Dua Warga Masalembu Diciduk Polisi

 

SUMENEP,Kompasnusantara.id– Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang terduga pelaku berinisial M.A. dan M.B.M. kini diamankan Unit Reskrim Polsek Masalembu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Sdri. Nor Wajidah yang diterima Polsek Masalembu pada 3 Agustus 2026. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah uang, telepon seluler, serta beberapa bungkus rokok yang berada di dalam sebuah ruko.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku pernah diminta salah satu pelaku untuk menjual rokok yang diduga merupakan hasil pencurian kepada sebuah toko di wilayah Masalembu.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada salah satu pelaku.

Petugas kemudian mengamankan M.A. di rumah mertuanya yang berada di Desa Masalima. Saat menjalani pemeriksaan, M.A. disebut mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya, M.B.M.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M.B.M. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personelnya dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Masalembu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti tersebut di antaranya 15 bungkus rokok Surya16, dua bungkus rokok Mild16, satu bungkus rokok Marlboro, satu slop berisi sembilan bungkus rokok Opet, sembilan bungkus rokok Aphace16, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah di-reset, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Masalembu. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Masalembu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.

“Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif sekaligus penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

(H.Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar