Puluhan Botol Miras Disita dari Dua Toko di Sumenep, Polisi Lanjutkan Penanganan

 

SUMENEP,,Kompasnusantara.id– Patroli rutin yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Petugas Sat Samapta Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan secara ilegal dari dua toko, Selasa (11/8/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Samapta.

Petugas menyusuri sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur, hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.

Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati dua toko yang diduga menjual minuman keras. Kedua toko tersebut masing-masing milik Saleh dan Taufik Ismail.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah botol minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi izin.

Dari toko milik Saleh, polisi mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, serta 15 botol Arak Bali.

Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas kembali menemukan 10 botol Arak Bali merek Legong.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 44 botol minuman keras dengan berbagai jenis dan merek.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep. Barang bukti tersebut kemudian akan diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., mengatakan bahwa patroli tidak hanya difokuskan untuk mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan patroli akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah hukum Polresta Sumenep terpantau aman, tertib, dan kondusif.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar