SUMENEP,kompasnusantara.id – Kemarahan masyarakat terhadap kondisi Jalan Raya Lenteng, tepatnya di ruas Desa Batuan hingga Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, semakin memuncak. Bekas galian yang diduga tidak dipulihkan sesuai standar teknis kini meninggalkan retakan memanjang dan permukaan jalan yang tidak rata. Warga menilai kondisi tersebut bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.22/07/2026
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 09.47–09.55 WIB, terlihat badan jalan mengalami penurunan pada titik bekas galian. Retakan tampak membelah lapisan aspal dan dikhawatirkan akan terus melebar ketika memasuki musim penghujan.
Menurut sejumlah warga, apabila air hujan meresap ke dalam retakan dan lapisan pondasi tidak dipulihkan sebagaimana mestinya, kerusakan jalan berpotensi berkembang menjadi ambles bahkan putus. Jika kondisi tersebut terjadi, jalur utama yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi barang di wilayah selatan Kabupaten Sumenep dapat terganggu.
Yang lebih disesalkan warga, hingga kini belum terlihat adanya upaya perbaikan permanen maupun penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: siapa yang memberikan izin pekerjaan, siapa pelaksananya, dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan badan jalan setelah pekerjaan selesai?
Sejumlah pengguna jalan mengaku terpaksa mengurangi kecepatan secara tiba-tiba atau menghindari bagian jalan yang retak. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari dan saat hujan ketika kerusakan sulit terlihat.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat pengawas segera melakukan investigasi terhadap pekerjaan penggalian tersebut. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan teknis pemulihan badan jalan, warga meminta pihak yang bertanggung jawab diwajibkan memperbaiki kerusakan dengan biaya sendiri sesuai standar konstruksi yang berlaku.
Publik juga berharap proses pengawasan terhadap setiap pekerjaan utilitas yang membongkar badan jalan diperketat. Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat justru meninggalkan persoalan baru yang membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila harus diperbaiki kembali menggunakan anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi yang berwenang mengenai status pekerjaan, prosedur pemulihan badan jalan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan. Ruang hak jawab tetap kami buka sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
H. Yadi


0 Komentar