SUMENEP, kompasnusantara.id 22 – Klarifikasi mengenai pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, justru membuka babak baru yang memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. 22/07/2026
Alih-alih memberikan penjelasan yang utuh, Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyampaikan keterangan yang berbeda terkait asal-usul, kepemilikan, hingga mekanisme diperolehnya program yang dibiayai oleh negara tersebut. Perbedaan pernyataan itu memantik sorotan masyarakat dan memunculkan dugaan adanya lemahnya transparansi dalam pelaksanaan program.
Dalam keterangannya kepada media, Sekretaris Desa menyebut bahwa program tersebut merupakan "jatah" Kepala Desa yang diperoleh tanpa mengeluarkan biaya maupun komisi. Ia juga menyatakan bantuan tersebut diberikan oleh seseorang bernama Saed Abdullah bersama pihak yang disebut sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Namun, ketika dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa justru memberikan jawaban yang berbeda. Ia menyatakan tidak mengetahui program tersebut dan menyebut bahwa urusan itu merupakan kewenangan Sekretaris Desa.
Perbedaan keterangan dari dua pejabat desa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pelaksanaan Program P3-TGAI di Desa Juluk?
Program P3-TGAI merupakan program pemerintah pusat yang dilaksanakan Kementerian PUPR untuk meningkatkan jaringan irigasi melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, program ini tidak diperuntukkan sebagai "jatah" individu ataupun pejabat desa, melainkan melalui mekanisme usulan, verifikasi, dan pelaksanaan secara swakelola oleh kelompok penerima.
Karena itu, munculnya istilah bahwa program tersebut merupakan "milik" seseorang atau "diberikan" oleh individu tertentu menimbulkan pertanyaan mengenai apakah mekanisme pengusulan dan penetapan telah berjalan sesuai regulasi.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan lokasi pembangunan yang berada di kawasan permukiman serta kualitas pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan fungsi jaringan irigasi. Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu perlu diverifikasi oleh instansi teknis karena berpotensi bertentangan dengan tujuan utama Program P3-TGAI yang diperuntukkan mendukung sistem irigasi lahan pertanian.
Sejumlah pertanyaan yang kini mengemuka antara lain:
- Mengapa Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyampaikan keterangan yang berbeda mengenai program yang sama?
- Dalam kapasitas apa nama Saed Abdullah disebut sebagai pihak yang memberikan program tersebut?
- Apakah terdapat kewenangan anggota Banggar dalam menentukan atau menyerahkan Program P3-TGAI kepada pihak tertentu?
- Apakah usulan program telah melalui musyawarah, verifikasi, serta persetujuan P3A sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis?
- Apakah lokasi pembangunan telah memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan Program P3-TGAI?
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, perbedaan keterangan dari pejabat desa semestinya segera diluruskan melalui penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat program ini menggunakan anggaran negara, setiap tahapan mulai dari pengusulan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat berharap instansi pembina Program P3-TGAI, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak menyimpang dari tujuan awal pemerintah.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sekretaris Desa, keterangan Kepala Desa melalui pesan WhatsApp, serta informasi yang dihimpun dari lapangan. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi

0 Komentar