SUMENEP, Kompasnusantara.id – Polres Sumenep menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, masih terus berlangsung. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Polsek Kangean pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman solar subsidi menggunakan perahu dari Desa Kalisangka menuju sebuah kapal yang berada di perairan sekitar Kepulauan Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dalam proses awal, polisi mengamankan tiga orang yang diduga mengetahui aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, yakni SH, AR, dan M. Selain itu, satu unit kendaraan pick up Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut juga turut diamankan.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Polres Sumenep berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan unit terkait guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” ujar Kapolres.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas, menyusun rencana penyelidikan, serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi hukum perkara.
Meski demikian, proses penyelidikan menghadapi kendala karena saat petugas mendatangi lokasi, kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sudah dalam keadaan kosong. Akibatnya, barang bukti utama berupa solar subsidi yang diduga menjadi objek tindak pidana tidak ditemukan di lokasi.
Kondisi tersebut membuat penyidik harus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memperoleh bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ditemukannya barang bukti utama bukan berarti proses penyelidikan dihentikan. Penyidik tetap melakukan pengumpulan keterangan, penelusuran data pendukung, serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Sumenep untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam setiap penanganan perkara, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur. Semua proses akan dilakukan secara objektif agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Polres Sumenep juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan BBM yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polres Sumenep memastikan setiap perkembangan perkara akan terus dipantau dan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga diperoleh kesimpulan hukum yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(As-Papagaul)

0 Komentar