Oknum Anggota DPRD Jember Diduga Kelola Tambang Ilegal

 

JEMBER ,kompasnusantara.id.04 Juni 2026. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial A dari Fraksi Golkar diduga terlibat dalam pengelolaan tambang galian C yang belum mengantongi izin resmi. Aktivitas pertambangan tersebut berada di kawasan gumuk Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat, dan hingga kini masih terpantau beroperasi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan media ini, sejumlah sumber di lapangan menyebut tambang tersebut diduga kuat berkaitan dengan anggota dewan berinisial A. Informasi itu diperkuat oleh keterangan beberapa pekerja dan penjaga tambang yang mengaku mengetahui kepemilikan usaha tersebut.

Salah seorang penjaga tambang mengungkapkan, aktivitas penambangan berlangsung setiap hari dengan volume produksi yang cukup besar. Dalam sehari, material yang keluar dari lokasi disebut mencapai sekitar 20 sampai 200 rit jika ramai, terdiri dari tanah uruk, pasir, dan batu.

"Sekitar dua ratus rit per hari, termasuk batu, tanah, dan pasir," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Selain tingginya volume material yang dikeluarkan, aktivitas tambang juga didukung sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator yang terlihat aktif beroperasi di area gumuk. Kondisi tersebut menunjukkan kegiatan penambangan dilakukan dalam skala besar dan berlangsung secara intensif.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga telah berjalan sejak tahun 2025 dan hingga kini masih terus beroperasi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ditemukan informasi yang menunjukkan adanya izin usaha pertambangan maupun dokumen legalitas lain yang mengatur kegiatan tersebut.

Jika benar beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan daerah dan pusat, tambang ilegal juga kerap menjadi sorotan karena dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah.

Ironisnya, dugaan keterlibatan seorang anggota legislatif dalam aktivitas tambang ilegal memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penyelenggara negara terhadap penegakan hukum. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, keterlibatan dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat


Luk/tim

Posting Komentar

0 Komentar