Refleksi Kritis atas Hegemoni Kebijakan dan Kepemimpinan di Tengah Pencarian Keadilan Masyarakat
Oleh: RD. Penanjung Widjaya Dasaputra
Di berbagai daerah, kebijakan publik semestinya menjadi instrumen perlindungan hak rakyat dan sarana menciptakan keadilan sosial. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit regulasi justru berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu. Fenomena tersebut terlihat dalam dinamika pemerintahan di bawah kepemimpinan Pangeran Tigeledug, di mana sejumlah kebijakan daerah dinilai semakin mengarah pada pola komunalisme kekuasaan yang bercorak oligarkis.
Melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Budaya dan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup), arah kebijakan dinilai lebih condong melayani kepentingan elite tertentu dibanding memenuhi aspirasi masyarakat luas. Di sisi lain, ekspansi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan proyek geothermal memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa pembangunan dijalankan dengan pendekatan eksploitatif yang mengabaikan hak masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Tulisan ini menjadi refleksi kritis atas hegemoni kebijakan tersebut sekaligus menawarkan gagasan solusi berbasis advokasi hukum adat guna mengembalikan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.
Hegemoni Kebijakan: Antara Perda Budaya dan Komunalisme Kekuasaan
Dalam teori politik modern, hegemoni bekerja melalui pembentukan persetujuan sosial atas kebijakan yang sebenarnya menguntungkan kelompok dominan. Produk legislasi daerah dan kebijakan eksekutif sering kali tidak lagi berdiri sebagai alat pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen pembenaran atas konsolidasi kekuasaan.
Perda Budaya yang lahir tanpa partisipasi publik yang bermakna berpotensi menjelma menjadi perangkat simbolik untuk memperkuat dominasi elite. Narasi pelestarian budaya yang semestinya menjaga identitas masyarakat lokal justru dapat disubordinasikan demi memuluskan kepentingan ekonomi-politik tertentu, terutama dalam penguasaan sumber daya alam.
Lebih jauh, sejumlah Perbup yang sarat dengan penunjukan kepentingan kelompok tertentu melahirkan apa yang dapat disebut sebagai komunalisme kekuasaan. Dalam sistem ini, kebijakan publik dimonopoli oleh lingkaran elite politik, birokrasi, dan pemodal yang saling menopang kepentingan. Akibatnya, ruang demokrasi menyempit dan masyarakat hanya menjadi objek pembangunan tanpa posisi tawar yang setara.
Dampak Ekstraksi Sumber Daya Alam: HGU dan Proyek Geothermal
Dominasi kekuasaan tersebut paling nyata terlihat dalam tata kelola sumber daya alam. Penerbitan HGU skala besar serta pengembangan proyek geothermal kerap berlangsung tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat terdampak.
Masyarakat adat dan komunitas lokal yang secara turun-temurun hidup di wilayah tersebut menghadapi ancaman serius berupa penggusuran ruang hidup, hilangnya akses ekonomi tradisional, serta kerusakan ekologis. Hutan yang dahulu menjadi sumber penghidupan berubah menjadi kawasan industri ekstraktif, sementara tanah adat kehilangan fungsi sosial dan kulturalnya.
Dalam konteks ini, pembangunan tampak lebih berpihak pada akumulasi modal dibanding perlindungan hak-hak sosio-ekologis rakyat. Negara melalui kebijakan daerah menjadi fasilitator kepentingan korporasi, sedangkan masyarakat ditempatkan sebagai hambatan pembangunan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana relasi antara negara dan korporasi dapat membentuk pola state-corporate crime, yakni kejahatan korporasi yang difasilitasi oleh kekuasaan negara melalui kebijakan dan regulasi yang diskriminatif.
Aspirasi Masyarakat dan Jalan Panjang Pencarian Keadilan
Di tengah tekanan kebijakan yang dianggap eksploitatif, masyarakat akar rumput terus melakukan berbagai bentuk perlawanan. Demonstrasi, penolakan proyek, audiensi publik, hingga pendampingan hukum menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup.
Namun perjuangan tersebut tidak mudah. Penegakan hukum konvensional sering kali lebih berpihak kepada pemilik modal dibanding masyarakat terdampak. Ketimpangan akses terhadap hukum, informasi, dan kekuasaan membuat perjuangan rakyat seolah berjalan di lorong gelap tanpa kepastian.
Meski demikian, gerakan masyarakat sipil tetap memiliki arti penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Perlawanan warga bukan semata aksi penolakan, tetapi juga upaya menjaga demokrasi agar tidak sepenuhnya dikuasai oligarki politik dan ekonomi.
Merumuskan Solusi Advokasi Berbasis Hukum Adat
Menghadapi hegemoni kekuasaan yang semakin kuat, masyarakat adat perlu memperkuat posisi politik dan hukumnya melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia dan hukum adat. Sejumlah langkah strategis dapat ditempuh sebagai berikut:
1. Inventarisasi Wilayah Adat
Masyarakat perlu melakukan pemetaan partisipatif (participatory mapping) untuk mendokumentasikan batas wilayah adat, situs sakral, serta ruang kelola tradisional. Pemetaan ini menjadi dasar penting dalam pengakuan wilayah adat baik secara de facto maupun de jure.
2. Penguatan Kelembagaan Adat
Lembaga adat seperti Barisan Adat atau Kerapatan Adat perlu direvitalisasi agar memiliki legitimasi kolektif yang kuat. Kelembagaan yang solid akan memperkuat posisi masyarakat dalam bernegosiasi dengan pemerintah maupun korporasi.
3. Advokasi Litigasi dan Non-Litigasi
Masyarakat dapat menempuh jalur hukum melalui judicial review terhadap Perda atau Perbup yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat adat. Selain itu, pelaporan kepada Komnas HAM maupun lembaga pengawas lainnya menjadi langkah penting untuk memperluas tekanan publik.
4. Mendorong Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Pemerintah daerah dan DPRD perlu didesak untuk segera mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMA) yang berpihak pada hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan.
5. Kampanye Publik Strategis
Solidaritas dengan akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lintas daerah harus dibangun secara berkelanjutan. Kampanye publik yang kuat dapat memperluas dukungan sekaligus menekan praktik-praktik kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Kesimpulan
Kepemimpinan Pangeran Tigeledug yang ditandai dengan hegemoni kebijakan berbasis kepentingan kelompok tertentu telah memperlebar jurang ketidakadilan sosial dan ekologis. Ketika regulasi digunakan sebagai alat konsolidasi oligarki, masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi pihak yang paling rentan mengalami marginalisasi.
Karena itu, perjuangan merebut kembali kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan budaya tidak dapat dilakukan secara individual. Konsolidasi gerakan masyarakat melalui instrumen hukum adat, advokasi konstitusional, serta solidaritas publik menjadi jalan penting untuk menghadapi dominasi kekuasaan dan mengembalikan demokrasi pada hakikatnya: berpihak kepada rakyat.

0 Komentar