Tulungagung, Kompasnusantara.id – Laporan dugaan kelalaian medis di RS Era Medika kini memasuki tahap penelusuran lebih lanjut. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung turun tangan dengan memanggil pihak manajemen rumah sakit, termasuk direktur, guna meminta klarifikasi atas insiden yang dilaporkan pasien.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang warga, Yayuk Setiawati (49), melayangkan laporan ke Polres Tulungagung. Ia mengaku mengalami pembengkakan serius di bagian ketiak pasca menjalani operasi pengangkatan tumor jinak. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ditemukan adanya kain kasa yang diduga tertinggal di dalam luka operasi. Karena merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak rumah sakit, korban memilih menempuh jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk menelaah hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan antara kedua belah pihak.
Menurutnya, sebagai instansi pengawas layanan kesehatan, Dinkes memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh prosedur medis dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berperan melakukan pengawasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian awal melalui mediasi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dalam proses investigasi, Dinkes turut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memberikan penilaian profesional terkait kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan medis yang dilakukan.
“Tim dari IDI akan membantu mengkaji apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai atau terdapat kelalaian,” tambahnya.
Meski pertemuan awal telah berlangsung pada akhir April, proses pengumpulan data dan sinkronisasi keterangan masih terus berjalan. Dinkes berencana menggelar rapat internal dalam waktu dekat untuk menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil temuan.
Desi juga menegaskan bahwa penetapan suatu kasus sebagai malpraktik bukan menjadi kewenangan Dinkes, melainkan ranah pengadilan. Fokus pihaknya saat ini adalah menilai aspek prosedural dan potensi pelanggaran administratif maupun teknis.
“Kami tidak dalam posisi menentukan ini malpraktik atau bukan. Itu kewenangan hukum. Tugas kami memastikan apakah SOP dijalankan dengan benar,” tegasnya. (red)

0 Komentar