SUMENEP,Kompasnusantara.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Kecamatan Batang-Batang, serta ME (44) warga Talango.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mengungkapkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.
“Pengungkapan ini berawal dari analisa rekaman CCTV di salah satu TKP yang mengarah pada identitas pelaku utama berinisial AA. Dari situ, tim Resmob bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
Salah satu kasus terjadi saat korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel.
Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Selain itu, pelaku juga diketahui menggunakan modus mencari sasaran kendaraan yang kurang pengawasan, bahkan melibatkan pihak lain sebagai penadah atau pembeli hasil curian.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, di antaranya Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
Selain itu, barang bukti berupa rekaman CCTV turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, dan memastikan keamanan saat memarkir,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.
(As-papagaul)


0 Komentar