Kabel WiFi Semrawut di Sumenep Disorot, Diduga Banyak Jaringan Dipasang Tanpa Izin dan Abaikan Keselamatan

SUMENEP ,kompasnusantara.id– Fenomena maraknya pemasangan jaringan WiFi tanpa infrastruktur tiang resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep kian menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan pemasangan kabel internet di sejumlah titik, khususnya di jalur Jalan Raya Lenteng–Ganding, dilakukan secara semrawut. Kabel terlihat membentang di kanan dan kiri jalan, menggantung di atas bangunan, bahkan menjuntai di fasilitas umum tanpa penataan yang jelas. Praktik ini diduga dilakukan tanpa standar keselamatan dan tanpa izin resmi. (12/5/2026)

Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan kabel yang dinilai mengganggu estetika lingkungan dan berpotensi menimbulkan bahaya serius, mulai dari korsleting listrik, kebakaran, hingga risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Dugaan Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasan

Investigasi lapangan mengindikasikan adanya dugaan praktik pemasangan jaringan internet berbasis kabel yang memanfaatkan fasilitas milik negara maupun milik pribadi tanpa persetujuan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari instansi berwenang.

Dalam tata kelola infrastruktur telekomunikasi, kewenangan pengawasan melibatkan beberapa pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui dinas terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Perhubungan, penyelenggara jasa telekomunikasi atau ISP, hingga pemilik aset seperti PLN maupun masyarakat pemilik bangunan dan lahan.

Penyelenggara jasa internet pada prinsipnya wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar teknis instalasi jaringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berpotensi Melanggar Aturan Hukum

Praktik pemasangan kabel tanpa izin dan tanpa standar keselamatan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik terkait ketertiban umum, keselamatan publik, maupun regulasi telekomunikasi.

Dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mulai efektif diberlakukan pada 2026, tindakan yang menimbulkan gangguan ketertiban umum atau membahayakan keselamatan masyarakat dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Selain itu, penggunaan fasilitas tanpa persetujuan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sementara dari sisi sektoral, penyelenggara jaringan telekomunikasi diwajibkan memiliki izin usaha serta memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam regulasi telekomunikasi nasional.

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga penertiban fisik jaringan oleh instansi terkait.

Desakan Penertiban

Media Kompas Nusantara mengecam praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal yang dinilai mengabaikan aturan, keselamatan publik, dan etika usaha. Praktik tersebut juga dianggap merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi penyedia layanan yang taat regulasi.

Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan kabel internet yang diduga ilegal, sekaligus melakukan penertiban secara tegas dan transparan.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan pemasangan kabel ilegal di lingkungan masing-masing.

Fenomena kabel WiFi semrawut ini menjadi ujian bagi wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga keselamatan masyarakat. Ketertiban infrastruktur publik dinilai menjadi bagian penting dari wajah tata kelola daerah yang baik.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun instansi terkait mengenai maraknya dugaan pemasangan jaringan WiFi ilegal tersebut.

(Redaksi/YADI)

Posting Komentar

0 Komentar