Diduga di salah gunakan Fasilitas Negara Mobil Dinas M 1149 VP Jadikan Kendaraan Pribadi" di Hari Libur

 

Sumenep, Kompanusantara.id – Etika birokrasi kembali tercoreng oleh perilaku oknum pejabat yang mati rasa terhadap aturan penggunaan fasilitas mobil Dinas ( mobdin) Jumat 3 April 2026

Sebuah unit kendaraan dinas dengan plat nomor M 1149 VP tertangkap basah bebas berkeliaran di area pusat perbelanjaan dan supermarket pada hari libur.Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat hari libur, cuti bersama, atau mudik, dilarang keras menurut Peraturan Menteri PAN-RB No. 87/2005 dan PP No. 94/2021. Fasilitas negara wajib digunakan hanya untuk tugas dinas operasional pada hari kerja. ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

Bukannya terparkir rapi di garasi instansi sesuai regulasi, mobil tersebut justru beralih fungsi menjadi kendaraan angkut belanjaan keluarga.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan kendaraan dinas operasional telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Secara tegas dinyatakan bahwa:

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Penggunaan hanya dibenarkan pada hari kerja operasional.

Melarang keras penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, liburan, atau berbelanja, terlebih di hari libur nasional atau akhir pekan.

Fenomena M 1149 VP ini bukan sekadar masalah bensin atau ban yang aus, melainkan simbol arogansi jabatan. Membawa mobil operasional ke supermarket tanpa rasa bersalah menunjukkan adanya degradasi moral dan pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat.

"Fasilitas negara dibiayai oleh pajak rakyat. Memakainya untuk pamer di pusat perbelanjaan saat hari libur adalah bentuk pengkhianatan kecil terhadap amanah publik."

Masyarakat mendesak agar instansi terkait tidak menutup mata. Perlu adanya sanksi disiplin yang nyata, bukan sekadar teguran lisan yang lewat begitu saja.

Periksa log perjalanan dan penanggung jawab unit M 1149 VP.

Berikan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Efek Jera: Publikasikan oknum yang bersangkutan agar menjadi pelajaran bagi pemegang fasilitas negara lainnya.

Negara tidak memfasilitasi gaya hidup mewah Anda; negara memfasilitasi kerja Anda. Jika ingin berbelanja dengan nyaman, gunakanlah kendaraan pribadi, bukan hasil keringat rakyat!  

Sehingga berita ini di publikasikan masih belum ada keterangan resmi dari pihak terkait 

(Red/Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar